Diperiksa di Polda, Firli Bahuri Sampaikan 9 Poin Penjelasan

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 17/11/2023 13:10 WIB
Foto: Ketua KPK selaku koordinator Timnas PK Firli Bahuri Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun buku 2022. (Tangkapan Layar Youtube StranasPK Official)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri buka suara soal pemeriksaannya yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Kamis (16/11/2023). Lewat keterangan tertulis, Firli meminta statusnya segera dipastikan.

"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," kata dia, Jumat (17/11/2023).

Polda Metro Jaya memeriksa Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam perkara ini, Firli dituding menerima sejumlah uang dari Syahrul untuk meredam penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.


Polda sudah 2 kali memeriksa Firli sebagai saksi kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan kedua yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri kemarin diwarnai aksi Firli yang ketahuan menutupi wajahnya dengan tangan ketika dikerubungi oleh awak media.

Atas pemeriksaan tersebut, Firli memberikan 9 poin penjelasan. Berikut ini penjelasan tersebut.

1. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus untuk melakukan Penyidikan dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 s.d. 2023.

2. Bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, telah diperiksa sebagai saksi pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023 dan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023.

3. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (VILLA GALAXY) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 - Jakarta Selatan (terdapat 3 Barang yang disita berupa Kunci dan gembok gerbang, Dompet Warna Hitam serta Kunci Mobil Keyless).

4. Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak pernah bersikap 'mangkir' dari pemanggilan Penyidik POLDA Metropolitan Jakarta Raya (PMJ) karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan Penyidik PMJ melalui Biro hukum KPK.

6. Ketua KPK, Firli Bahuri, bersikap menghormati kewenangan penyidik, dan sebagai Warga Negara Indonesia dipastikan akan selalu kooperatif melaksanakan Kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut.

7. Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 (Dua Puluh) Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK.

8. Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik.

9. Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK