
Detik-Detik UMP DKI Jakarta 2024 Mau Diumumkan Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Jumat (17/11/2023) Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Rapat tersebut menghadirkan beberapa unsur elemen terkait, seperti pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), unsur serikat buruh, unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta unsur pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa putusan kenaikan UMP 2024 akan diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini. Adapun sidang ini akan dilakukan di Balaikota DKI Jakarta, di Jalan Merdeka Selatan pada pukul 14.00 WIB.
"Ya Insyaallah jadi (digelar hari ini), di Balaikota Merdeka Selatan jam 14.00 an," kata Hari saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sujito saat dikonfirmasi juga mengatakan hal serupa, bahwa rapat penetapan kenaikan UMP 2024 akan digelar siang hari ini di Balaikota DKI Jakarta.
"Jadi, nanti siang di Balaikota," ujar Sujito.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus Dewan Pengupahan Apindo Nurjaman juga menyatakan rapat putusan UMP DKI 2024 akan dilakukan siang ini.
"Insyaallah hari ini," ucapnya.
![]() Penukaran uang rupiah di Valuta Inti Prima (VIP) Money Changer, Menteng, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Adapun hal-hal yang akan dibahas dalam sidang hari ini berkaitan dengan komponen penetapan UMP, diantaranya inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpha) dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Sementara itu, terkait dengan tuntutan UMP 2024 naik 15% dari pekerja atau buruh akan menjadi masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang yang yang akan digelar hari ini.
Sebelumnya, Nurjaman menyebut dari sisi pengusaha akan mengikuti regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Adapun dalam PP tersebut rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Sebagai catatan indeks tertentu/α antara 0,10-0,30. Dengan perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta diperkirakan hanya naik antara 2,5% sampai 3,5%.
"Dari pengusaha, pemerintah sekarang sudah membuat regulasi PP 51 2023. jadi sekarang PP ini menurut saya sangat adil sekali. Pasti ada perbaikan perubahan itu baik dari sisi administrasi dan ekonomis. Karena itu barang sudah jadi kami ikuti bersama, jangan dianggap PP itu tidak adil, jangan. Pemerintah itu sudah membuat regulasi ini secara makro," ucapnya.
Berikut Kisi-Kisi UMP DKI Jakarta 2024:
- UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798
- Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%
- Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%
- indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Simulasi I
2,08 + (4,93 X 0,1) = 2,573%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 126.123
Simulasi II
2,08 + (4,93 X 0,2) = 3,066%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 150.289
Simulasi III
2,08 + (4,93 x 0,3) = 3,559%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 174.454
Simulasi IV (Versi Buruh)
15%. Maka UMP DKI Jakarta naik Rp 735.269
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Kisi-Kisi UMP DKI 2024 Cuma Naik Segini