
DPR Minta Polri Awasi Netralitas PNS di Pilpres 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyoroti netralitas kepala daerah dan ASN pada masa kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, Polri harus mengingatkan kepala daerah, ASN, dan para pejabat publik agar tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum.
"Meskipun dalam isu ini ada juga tugas-tugas di luar Polri, misalnya tugas Bawaslu, Kemendagri, namun saya melihat ada irisannya juga terkait tugas Polri dalam menjaga netralitas kepala daerah, ASN dan pejabat publik," ujar Taufik dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/11/2023).
Taufik meminta Polri turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan kepala daerah dan sanksi pidana yang bisa diberikan. Dia menilai penting bagi pihak Polri mengingatkan kepala daerah agar tetap netral dan ada sanksi pidana ketika netralitas itu tidak dilakukan kepala daerah dan ASN. Ini pertama, mencegah, preventif.
Selanjutnya jika netralitas tersebut dilanggar, kata Taufik, Polri harus tegas menindaknya, terlebih jika sudah masuk ranah pidana.
"Jika ada pelanggaran ya tindak saja, ini penting. Mungkin kemudian banyak kepala daerah yang tidak netral, melanggar hukum. Jadi jangan ada sungkan, misal Kapolres dengan kepala daerah, jangan ada sungkan, ya tindak saja kalau melanggar hukum," tukas Legislator NasDem dari Dapil Lampung I tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan netralitas ASN selalu menjadi perhatian publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk itu, Guspardi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi hal tersebut.
"Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi masalah netralitas ASN ini," kata Guspardi.
Guspardi mencontohkan kepala daerah dalam pencalonannya didukung oleh partai politik (parpol). Menurutnya, setelah menjabat, bisa saja ada di antara mereka yang meminta ASN untuk mendukung parpol pendukungnya. Bahkan bisa jadi, lanjut Guspardi, ada oknum-oknum ASN mungkin memanfaatkan situasi agar dapat promosi jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan.
"Makanya peran Bawaslu sebagai pengawas pemilu dalam memantau, menyelidiki dan menegur jika ada indikasi pelanggaran sangat penting sekali. Kapan perlu, menindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Supaya, timbul efek jera," ujar Politisi Fraksi PAN ini.
Legislator Dapil Sumatera Barat II itu pun menegaskan, sudah sangat jelas dalam tugas dan wewenangnya Bawaslu. Satu di antaranya yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Artinya, kata Guspardi, dengan segala kewenangannya, Bawaslu sebenarnya punya landasan kuat untuk mengawal, bagaimana ASN itu bisa netral. "Bawaslu harus pro aktif mengawasi sikap dan tindakan dari ASN," kata Guspardi.
Selain itu, Guspardi menjelaskan, Bawaslu bisa melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Seperti dengan Kemenpan-RB, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lainnya serta lembaga terkait lainnya.
Sebab itu, Guspardi menegaskan Bawaslu mesti melakukan tindakan preventif dan rajin mengimbau para ASN agar tegak lurus, sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah proaktif Bawaslu menyikapi ketidaknetralan ASN adalah sebuah keniscayaan. Apalagi jumlah ASN sangat besar dan merupakan tokoh di daerah tempat tinggal mereka. Hendaknya Bawaslu harus secara konsisten dan terus menerus menyuarakan tentang netralitas ASN ini secara berkesinambungan," pungkasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU ASN Izinkan PNS Duduki Jabatan di TNI-Polri, Ini Pasalnya!