
Terbaru! Bocoran Aturan PNS & PPPK, Termasuk Gaji & Pemecatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun 2 aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dua aturan berbentuk peraturan pemerintah itu akan memuat segudang perubahan kebijakan yang berlaku untuk penilaian kinerja, gaji, hingga pemecatan terhadap pegawai pemerintah, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan 2 aturan yang sedang digodok itu adalah rancangan PP manajemen ASN dan PP penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN. "Berdasarkan pemetaan terhadap substansi yang diamanatkan dalam UU dan mempertimbangkan tenggat waktu 6 bulan penyelesaian pemerintah akan menyusun 2 RPP turunan UU ASN," kata Anas dalam rapat rapat dengan Komisi II DPR, dikutip Kamis (16/11/2023).
Anas berkata RPP pertama akan memuat 19 bab untuk mengatur sumber daya ASN di lingkungan pemerintah. Sementara, PP yang satu lagi akan memuat tentang gaji, insentif hingga uang pensiun untuk para abdi negara. Kementerian PANRB, kata dia, serius menyiapkan ratusan daftar inventaris masalah dan menggandeng Kementerian Keuangan untuk membahas kedua peraturan ini. "Karena ini akan memberikan pengaruh terhadap fiskal," kata dia.
Anas mengatakan kedua RPP ini memuat 16 substansi pengaturan terhadap PNS. Dia menyebutkan sejumlah hal yang akan diatur adalah tentang pemecatan PNS. Dia mengatakan mendapat banyak laporan PNS yang kinerjanya buruk, tapi susah dipecat. Karena itu, Anas mengatakan pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara.
Dia bilang ASN bisa dipecat apabila dihukum penjara paling singkat 2 tahun, ataupun karena kinerjanya buruk. "Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri," kata dia.
Anas menuturkan RPP yang sama akan mengatur tentang mutasi dan rotasi pegawai. Dia bilang selama ini PNS baru bisa dimutasi apabila sudah menduduki jabatan selama 2 tahun. Dengan aturan yang sedang dirancang, mutasi terhadap PNS bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan.
Dia mengatakan hal tersebut bisa dilakukan, karena evaluasi kinerja PNS dilakukan setiap 3 bulan sekali. "Kalau kinerjanya dalam 3 bulan memang tidak bagus, mereka bisa diusulkan untuk mutasi," kata Anas.
Dua poin tersebut barulah sebagian dari 16 substansi yang terkandung dalam peraturan pemerintah untuk UU ASN. Berikut ini merupakan daftar 16 poin yang diatur dalam RPP yang sedang dibuat pemerintah bersama DPR.
1.Penguatan budaya kerja dan citra institusi
2. Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK
3. Jabatan manajerial dan non-manajerial
4. Resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri
5. Perbaikan kesejahteraan ASN
6. Hak dan kewajiban ASN
7. Penetapan kebutuhan ASN
8. Pengadaan CASN (calon ASN)
9. Penguatan sistem manajemen ASN
10. Pengembangan talenta dan karier
11. Pengembangan kompetensi
12. Pemberhentian
13. Organisasi profesi
14. Digitalisasi manajemen ASN
15. Penyelesaian sengketa
16. Penataan tenaga non-ASN
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini