Pejabat Eselon I Kementerian PANRB Tiba-tiba Resign, Ada Apa?

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 16/11/2023 16:10 WIB
Foto: Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengunduran diri Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni disorot oleh Komisi II DPR RI. Pasalnya, pengunduran diri tersebut dilakukan saat pembahasan peraturan turunan Undang-Undang ASN yang mengatur tentang nasib tenaga honorer.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan alasan Alex Denni mengundurkan diri. Doli menyampaikan hal tersebut saat rapat dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas beberapa hari lalu.


"Saya dapat informasi Pak Alex mengundurkan diri sebagai deputi, tolong dijelaskan buat kami informasi ini penting karena selama ini yang mengawal pembahasan UU ini adalah Pak Alex," kata Doli dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Doli mengatakan selama pembahasan UU ASN, Komisi II telah berkomunikasi secara intensif dengan Alex. Komisi II DPR, kata dia, bahkan mengalah untuk beberapa hal, misalnya untuk tidak memasukkan penyelesaian tenaga honorer ke dalam UU. DPR, kata dia, menyetujui bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer cukup diatur dalam peraturan pemerintah.

"Jangan sampai komunikasi yang sudah baik antara DPR dan teman-teman PANRB melalui Pak Alex ini ada sesuatu," kata dia.

Menjawab pertanyaan Doli, Anas menjelaskan bahwa status Alex Denni di Kementerian PANRB adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setiap 2 tahun, kata dia, kontrak PPPK dapat diperpanjang atau disetop. Anas menyinggung soal ketimpangan gaji Alex sebagai PPPK, dengan jabatan sebelumnya.

"Memang penghasilan Pak Alex sebelum di sini jauh lebih tinggi dibandingkan masuk ke sini lebih rendah," kata dia. Anas menyebut sebelum menjadi deputi di Kementerian PANRB, Alex adalah komisaris. Anas mengatakan akan menjelaskan lebih detail tentang pengunduran diri anak buahnya kepada DPR dalam forum yang lain.

Meski demikian, Anas mengakui bahwa kondisi kerja Alex saat menjabat di Kementerian PANRB memiliki banyak tantangan. Dia menyebut Alex kerap menemui tenaga honorer yang mempertanyakan masa depan pekerjaannya. Namun, Anas tak bisa berbuat banyak untuk urusan penghasilan. "Pengabdian Pak Alex luar biasa, pahalanya banyak," kata dia.

Merespons jawaban Anas, Doli mengatakan DPR hanya khawatir tentang pengaruh pengunduran diri Alex Denni dengan keberlanjutan pembahasan UU ASN dan penyelesaian tenaga honorer. Dia menyebut komunikasi Alex dengan Komisi II DPR RI sudah berjalan dengan sangat baik. Dia tak ingin pergantian pejabat akan mempengaruhi kebijakan yang diambil terkait UU ASN. "Frekuensinya sudah hampir sama, sudah beberapa bulan kita bersama-sama," kata dia.

Anas menjamin bahwa pengunduran diri Alex tidak mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang telah disepakati antara Komisi II dengan pemerintah ihwal UU ASN, maupun tengah honorer. "Setuju Pak Ketua, ganti orang tidak boleh ganti kebijakan, maka kita kawal bersama," ucap Anas.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai