Penerapan Single Salary PNS Sulit, Ini Alasannya!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 14/11/2023 16:05 WIB
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengaku penerapan single salary atau gaji tunggal Pegawai Negeri Sipil tidak mudah. Kebijakan itu sudah mulai diumumkan sejak 2019, namun hingga saat ini belum benar-benar diterapkan di seluruh pemerintahan.

"Single salary sebetulnya konsepnya sudah lama, sudah dikirim ke mana-mana, lalu dibahas tapi ternyata memang tidak mudah," kata kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce di gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (14/11/2023).

Dia mengatakan sejak semula pemerintah ingin menerapkan sistem penggajian ini untuk meningkatkan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan kinerja ASN. Asas proporsionalitas, kata dia, menjadi kata kunci dari penerapan single salary.


"Proporsional itu adalah yang tidak kerja tidak usah dikasih tunjangan, penilaian kinerja ini tentu berdasarkan prestasi kinerjanya," katanya.

Pembahasan mengenai single salary sebelumnya sudah termuat dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017. Di dokumen itu dijelaskan, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Penerapan single salary sebelumnya juga sempat mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang dilakukan pemerintah dan Komisi II DPR. Namun, belakangan klausul tersebut tidak jadi dimasukkan ke dalam salah satu pasal UU ASN yang disahkan oleh DPR pada Oktober lalu.

Meskipun tidak jadi masuk UU ASN, Averrouce mengatakan pemerintah tetap berupaya memperbaiki mekanisme penggajian ASN. Perbaikan itu, kata dia, akan termuat dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU ASN.

Dia berkata akan ada 2 peraturan pemerintah yang sedang digodok oleh Kementerian PANRB dan Komisi II. Salah satunya, membahas tentang penghargaan dan anggaran untuk ASN. Dalam PP tersebut, kata dia, akan diatur mengenai gaji, insentif hingga uang pensiun untuk PNS.

Kedua aturan tersebut ditargetkan rampung pada April 2024. Averrouce sendiri memperkirakan pembuatan peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji dan insentif untuk PNS tidak akan mudah. Sebab, peraturan itu pasti akan memberikan dampak kepada kondisi keuangan negara.

"Terkait dengan pensiun dan sistem kesejahteraan mungkin akan lebih lama bahasnya, karena itu punya dampak fiskal," katanya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja