Tiru Korsel, PNS RI Boleh Duduki Jabatan di BUMN
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat mobilitas pegawai pemerintah lebih lincah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menduduki jabatan di luar pemerintahan, seperti di Badan Usaha Milik Negara.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menceritakan negara-negara lain sudah menerapkan sistem mobilitas PNS serupa itu. Dia mencontohkan negara yang sudah menerapkan sistem tersebut adalah Korea Selatan.
"Saya punya teman di Korea, sekarang sudah di BUMN Korea, di tahun sebelumnya dia adalah ASN," kata Averrouce ditemui di Gedung DPR, dikutip pada Selasa (14/11/2023).
Averrouce menuturkan temannya itu sebelumnya menjabat sebagai direktur di salah satu kementerian Korea Selatan. Namun, dia kemudian ditugaskan menjadi direktur di salah satu BUMN Korsel.
Menurut Averrouce, Korea Selatan bisa memutasi PNS-nya ke BUMN karena gaji pegawai pemerintah dengan pejabat BUMN setara. Selain itu, kinerja pegawai pemerintah juga tak kalah dengan pegawai di sektor swasta.
"Kalau di luar negeri seperti di Singapura, Australia sudah kompetitif. Gaji ASN dan swasta sama lho kompetitifnya," kata dia.
Averrouce berkata untuk mendorong kinerja dan gaji PNS menjadi setara dengan BUMN dan pegawai swasta, pemerintah tengah menggodok 2 peraturan pemerintah. Pertama, peraturan mengenai manajemen ASN dan kedua tentang gaji ASN. Kedua aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU ASN.
Aturan turunan dari UU ASN ini akan mengatur secara detail skema mobilitas talenta dan perhitungan penghasilan ASN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan nantinya ASN bukan hanya bisa mengisi posisi di BUMN, tapi juga BUMD, BLU, bahkan hingga jabatan strategi di instansi TNI maupun Polri.
"Jadi di UU ASN baru ini, ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah. Di BUMN, BUMD, di BLU," kata Yudi.
"Kita juga harapannya bisa resiprokal pengisian ke TNI-Polri. Itu nanti kami akan bicarakan ke TNI-Polri, bukan jabatan di level bawah tapi jabatan-jabatan yang strategis," ucapnya.
Sebelum sampai ke tahap itu, Kementerian PANRB akan memperbaiki konsep kesejahteraan ASN, supaya dari sisi penghasilan tidak lagi minim atau di bawah penghasilan para pegawai BUMN. Salah satu perbaikannya melalui konsep single salary atau gaji tunggal.
"Selama ini bapak ibu sering dengar single salary. Ini di DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RPP masuk ke porsi terbesar. DIM nya panjang sekali," ungkap Yudi.
Setelah konsep kesejahteraan ASN diperbaiki, dia memastikan penghasilan dan kinerja ASN akan semakin kompetitif dengan pegawai lain, khususnya yang dia bandingkan dengan BUMN. Pasalnya, kata Yudi, ASN dengan pegawai BUMN sama-sama pekerja pelayan publik.
(haa/haa)