Tanah Jakarta & Pantura Jawa Rawan Amblas, Ini Biang Keroknya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
14 November 2023 08:35
Penurunan tanah di Pantura Jawa. (Dok. Badan Geologi Kementerian ESDM)
Foto: Penurunan tanah di Pantura Jawa. (Dok. Badan Geologi Kementerian ESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat potensi adanya penurunan tanah (land subsidence) di wilayah Jakarta, Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah dan juga Semarang. Hal tersebut menyusul dampak negatif dari pengambilan air tanah secara berlebihan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan salah satu dampak pengambilan air tanah berlebihan adalah terjadinya penurunan tanah di Jakarta, Pantura Jawa dan Semarang. Meski begitu, pengambilan air tanah bukan satu-satunya penyebabnya.

Menurut Wafid terdapat beberapa faktor pendukung lainnya seperti kompaksi alami, tektonik, dan pembebanan. Adapun beberapa wilayah yang sudah teridentifikasi mengalami kerusakan cekungan air tanah (CAT) yakni Jakarta, Karawang Bekasi, Semarang, Bandung-Soreang, Bogor, Serang-Tangerang, Palangkaraya.

"Ini semua termasuk yang dalam kondisi mengalami kerusakan apalagi di daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa itu sudah tampak, cekungan air tanah di situ sudah mempunyai implikasi subsiden seperti Pekalongan," kata Wafid dalam acara Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah, Senin (13/11/2023).

Namun setidaknya, dengan peran yang dilakukan Kementerian ESDM saat ini, diharapkan dapat mengurangi percepatan penurunan tanah yang ada di Pantai Utara Jawa. Salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Penurunan tanah di Pantura Jawa. (Dok. Badan Geologi Kementerian ESDM)Foto: Penurunan tanah di Pantura Jawa. (Dok. Badan Geologi Kementerian ESDM)
Penurunan tanah di Pantura Jawa. (Dok. Badan Geologi Kementerian ESDM)



Wafid menilai pengendalian penggunaan air tanah ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan. Terutama untuk menjamin kebutuhan di masa depan.

"Saya sampaikan konservasi itu untuk kebutuhan berkelanjutan ke depan, bukan hanya saat ini, tapi untuk generasi yang akan datang tetap dapat terjamin aksesibilitas terhadap air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi jangan sampai masyarakat terganggu di kemudian hari karena pengambilan berlebih," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Menteri ESDM? Ini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular