Menteri PANRB Singgung Mudarat Penerapan Single Salary PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas masih menemukan sejumlah masalah dalam penerapan single salary PNS. Menurut dia, hasil monitoring dan evaluasi menemukan bahwa kinerja di setiap daerah masih belum merata.
"Di tempat lain macam-macam ya munculnya, ada daerah yang kinerjanya tinggi, tapi tadi banyak laporan dari Komisi II di satu pemerintah daerah ada ASN-nya tidak bekerja," kata Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan apabila single salary diterapkan saat ini, dikhawatirkan justru akan menimbulkan rasa tidak adil. Terutama bagi mereka yang bekerja keras dan yang tidak. "Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata bagi mereka yang tidak bekerja dengan yang bekerja keras bagaimana," kata dia.
Karena itu, Anas mengatakan saat ini pemerintah belum berfokus pada penerapan sistem gaji tunggal PNS itu. Dia mengatakan pemerintah masih fokus menyusun aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami lagi beresin regulasinya, kalau single salary kemarin kan sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dan yang tidak kerja gaijnya single, sama, kan repot," tutur dia.
Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah untuk menjadi aturan turunan UU ASN. Aturan pertama mengatur tentang manajemen ASN. Sementara aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anas mengklaim PP tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN. "Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN," katanya.
Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial,. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. "Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi," kata Anas.
(haa/haa)