Menteri PANRB Pastikan Honorer Diberikan 'Karpet Merah'

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
14 November 2023 06:55
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas(CNBC Indonesia/Widya Finola Ifani Putri)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas(CNBC Indonesia/Widya Finola Ifani Putri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertekad untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN tanpa PHK massal.

Komitmen ini telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. Dalam aturan ini, honorer boleh diangkat menjadi PPPK melalui seleksi.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah menyiapkan 80% kuota PPPK di dalam CASN 2023 khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN.

"Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," jelas Menteri Anas.

"Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK," imbuh Anas.

Anas memaparkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

"Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta," ungkap Menteri Anas.

"Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru," lanjut Anas.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, Komisi II DPR RI mengawal agar Kementerian PANRB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme penataan honorer yang jelas.

"Serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme penerimaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Ahmad Doli Kurnia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Blak-blakan, Banyak Honorer Titipan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular