
Bunga Pinjol Turun, Cek Dulu Faktanya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4% ke 0,3% di tahun 2024. Bahkan, di tahun 2026, bunga pinjol itu nantinya dibatasi menjadi 0,1% per hari.
Financial Expert CNBC Indonesia Robertus Andrianto Serin mengatakan penurunan bunga pinjol menjadi satu hal yang baik tapi tetap, bunga pinjol dinilai lebih tinggi dibanding dengan lembaga keuangan lain. Dengan turunnya bunga tersebut, masyarakat yang ingin mengakses pinjol juga akan lebih diperketat. Lantas seperti apa dampaknya jika hal itu terjadi?
Selengkapnya saksikan dialog Syarifa Rahma dan Savira Wardoyo bersama Financial Expert CNBC Indonesia Robertus Andrianto Serin di Program Investime CNBC Indonesia, Senin (13/11/2023).
-
1.
-
2.
-
3.