Fatwa MUI: Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 November 2023 16:42
Tentara Israel berjalan melewati reruntuhan, di tengah invasi darat yang sedang berlangsung terhadap kelompok Islam Palestina Hamas di Jalur Gaza utara, 8 November 2023. (REUTERS/Ronen Zvulun)
Foto: (REUTERS/Ronen Zvulun)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang diteken 8 November 2023.

Dalam penetapan pertama poin 1 mengenai ketentuan hukum, MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

"Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," tulis MUI di poin kedua seperti dikutip Jumat (10/11/2023).

Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Tentara Israel berjalan melewati reruntuhan, di tengah invasi darat yang sedang berlangsung terhadap kelompok Islam Palestina Hamas di Jalur Gaza utara, 8 November 2023. (REUTERS/Ronen Zvulun)Foto: (REUTERS/Ronen Zvulun)
Tentara Israel berjalan melewati reruntuhan, di tengah invasi darat yang sedang berlangsung terhadap kelompok Islam Palestina Hamas di Jalur Gaza utara, 8 November 2023. (REUTERS/Ronen Zvulun)

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," tulis MUI.

Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Pemerintah pun diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tulis MUI.


(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman Penting! PBB Sebut Gaza Mau "Kiamat"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular