KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Terkait Kasus SYL

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 10/11/2023 12:30 WIB
Foto: SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sudin akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

"Dipanggil selaku saksi," kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat, (10/11/2023).

KPK belum merinci alasan pemeriksaan terhadap Sudin. Sudin merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan Lampung I. Dia menjabat sebagai Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian.


Selain Sudin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain hari ini. Di antaranya, tenaga ahli Komisi IV DPR RI Mesah Tarigan; Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman; dan Staf RTP Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Oki Anwar Junaidi. Para saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 US$ 10.000.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK