
Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Tahu Sudah Jadi Tersangka

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka. Kemenkumham menyatakan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Koordinator Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman lewat keterangan tertulis, Jumat, (10/11/2023).
Erif mengatakan Eddy Hiariej sebenarnya tidak tahu bahwa dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kata dia, Eddy belum pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," katanya.
Erfi mengatakan Kemenkumham masih memikirkan untuk memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Eddy Hiariej. "Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi telah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus korupsi. "Mengenai penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan KPK total menetapkan 4 tersangka di kasus ini. Tiga orang diduga menjadi tersangka penerima, dan 1 orang lainnya menjadi tersangka pemberi gratifikasi. Alex tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas para tersangka tersebut. "Dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 orang dan pemberi 1 orang," kata dia.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Kasus ini turut menyeret dua nama asisten pribadi Eddy Hiariej yang disebut sebagai perantara uang. Pemberian uang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Dikutip dari detik.com, Eddy sempat membantah menerima gratifikasi tersebut. Terbaru, Eddy hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi bahwa kasusnya sudah naik ke penyidikan di KPK. "Aduh!" kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar 6 Instansi yang Umumkan Formasi CASN 2023