Kayak Pemain Sepak Bola, PNS Juga Bakal Ada Bursa Transfer!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 09/11/2023 19:15 WIB
Foto: Infografis/Bukan Menakuti, PNS Milenial yang Duluan 'Diangkut' ke IKN/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal membentuk bursa aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung program mobilitas talenta yang dibuka oleh Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pengganti UU No. 5 Tahun 2014. Mobilitas talenta itu tidak hanya antar instansi pemerintah, melainkan bisa di luar itu.

Dikutip dari UU No. 20/2023 pada bagian penjelasan Pasal 46 ayat 3 huruf c tertuliskan bahwa mobilitas talenta ke luar Instansi Pemerintah antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.


Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, Bursa ASN itu akan jadi wadah manajemen talenta nasional untuk memetakan mobilitas PNS dari instansi pemerintah pusat ke daerah, atau sebaliknya maupun ke luar instansi pemerintah.

"Nanti akan ada sistem menyiapkan itu, jadi ada sistem manajemen talenta nasional yang nanti akan memetakan tidak hanya talent mobility dari ASN ke TNI/Polri ataupun ke BUMN, sebaliknya juga akan ada talent mobility dari pusat ke daerah atau sebaliknya dari daerah ke pusat," kata Suharmen saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Melalui bursa ASN itu, maka nanti masing-masing instansi tidak akan sulit mencari talenta-talenta unggul di pemerintah pusat maupun daerah, maupun di luar itu. Sebab, bursa ASN ini juga akan ditopang oleh empat variabel penentuan, yakni kualifikasi pendidikan, hasil penilaian terhadap kompetensi, kinerja, serta disiplin.

"Kalau selama ini kan masih terkesan bahwa oh kalau di pusat hanya pusat saja, daerah padahal banyak yang ke pusat, kemudian diharapkan bisa melakukan percepatan di daerah, dia bisa dilakukan penugasan ke sana selesai penugasan dia bisa kembali lagi," tutur Suharmen.

Suharmen mengungkapkan, Bursa ASN ini tidak akan jauh berbeda dengan bursa transfer di klub sepakbola ataupun basket. Namun, untuk detail skemanya masih menunggu penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN.

"Ya lebih mirip gitu, tapi saya kongkritnya seperti apa nanti itu yang akan dirumuskan dalam RPP manajemen ASN yanh sebetulnya sekarang sedang disiapkan. Pak menteri (PANRB) berharap bisa diselesaikan dalam waktu 2 bulan ini, dan sekarang tim sedang bekerja intens untuk itu," ungkapnya.

Terkait bursa ASN ini sebelumnya juga telah disinggung Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono. Ia mengungkapkan skema itu ketika ada pemda yang khawatir bangkrut terbebani anggarannya akibat konsep basket anggaran belanja pegawai.

Ia mengatakan, sistem basket anggaran belanja pegawai tidak akan sampai membuat suatu daerah bangkrut, karena yang memungkinkan terjadi adalah adanya pegawai di instansi tersebut yang gaji atau penghasilannya di bawah rentang penghasilan baru yang akan pemerintah tetapkan dalam RPP manajemen pegawai ASN.

"Pembebanan anggaran SDM yang baru akan buat SDM kolaps rasanya tidak pak. Yang terjadi kemungkinan ada pegawai bapak yang digaji di bawah rentang salary," tegas Yudi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan supaya memiliki peta jalan untuk menangani para pegawainya yang berpotensi memiliki penghasilan di bawah rentang gaji baru nantinya. Mulai dari ada penurunan hingga relokasi pegawai ke daerah lain yang memiliki ruang anggaran atau APBD lebih besar.

"Ketika kita simulasikan pertama kali, untuk migrasi pertama kali bisa jadi ada yang di bawah rentang gaji baru. Untuk itu setiap instansi daerah yang memiliki pegawai di bawah rentang gaji baru nanti harus memiliki roadmap kapan yang bersangkutan bisa dimasukkan dalam rentang, mitigasinya bagaimana, berarti harus ada penurunan," tuturnya.

Opsi lainnya adalah daerah itu harus mampu meningkatkan porsi penerimaan asil daerahnya (PAD), ataupun mampu meningkatkan memperoleh peningkatan alokasi transfer dari pemerintah pusat dengan memperkuat kontribusi capaian prioritas nasional, indeks RB, dan anggaran human resources yang ditinjau oleh Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Kemendagri.

"Kalau anggarannya enggak bisa nambah, PAD-nya enggak bisa makin besar atau top up dari pusat enggak bisa bertambah, maka pilihannya harus ada redistribusi pegawai di instansi itu," ucap Yudi.

"Kita akan punya bursa posisi ASN, mudah-mudahan akan terbuka, Konawe bisa lihat di Sulawesi yang masih butuh pegawai dengan jenjang apa dengan formasi apa itu nanti akan terbuka harapannya seperti itu sehingga pegawai di tempat bapak bisa didorong mutasi ke daerah yang anggarannya masih longgar," ungkapnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja