PNS Bisa Jadi Bos BUMN & TNI/Polri, Begini Aturannya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
09 November 2023 18:55
Dear Tenaga Honorer, Kalian akan  Diangkat Jadi PNS Lho
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pengganti UU No. 5/2014 memberikan keleluasaan pemerintah untuk menerapkan mobilitas talenta, yakni ASN bisa mengisi jabatan di BUMN, TNI/Polri, hingga daerah, begitu juga sebaliknya.

Lantas apakah status ASN tersebut akan berubah, dan pegawai BUMN akan menjadi ASN?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menegaskan, dengan ketentuan terbaru dalam UU ASN itu, yang nantinya dijabarkan secara rinci dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen pegawai ASN, tak akan membuat status talenta yang bermobilisasi itu berubah.

"Jabatannya enggak hilang, jadi nanti akan ada perbantuan istilahnya, statusnya tidak menjadi ASN (untuk pegawai BUMN), termasuk ASN (menjadi pegawai BUMN)," ucap Suharmen saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Biasanya, kalau ASN yang keluar, itu jabatannya hilang, jadi kalau ada ASN misalnya, atau PNS pindah ke BUMN maka dia status pegawainya langsung hilang, nanti ke depan enggak," tegasnya.

Tidak hilangnya status ASN saat berpindah ke BUMN maupun sebaliknya, menurut Suharmen disebabkan sifat mobilitas talenta itu hanya sebatas penugasan. Artinya, setelah masa tugas berakhir, pegawai yang bersangkutan akan kembali lagi ke instansinya masing-masing dengan jabatan baru.

"Begitu dia pindah ke BUMN, maka sifatnya dia penugasan ke sana, begitu penugasannya berakhir, dia bisa balik lagi, tapi belum tentu pada jabatan yang sama karena jabatan yang ditinggalkan bisa saja diisi orang lain," kata Suharmen.

Ia pun menekankan, dalam proses manajemen talenta itu, tidak semua ASN akan bisa masuk ke skema mobilitas talenta. Sebab, akan ada penyaringan melalui empat variabel, yakni kualifikasi pendidikannya, hasil assessment terhadapĀ kompetensi yang bersangkutan, kinerjanya serta kedisiplinan.

"Kita tentu tidak menginginkan orang yang ditugaskan kemudian tidak punya disiplin yang bagus di situ, karena diharapkan dia selain mampu memberikan sumbangan ke organisasi atau BUMN/BUMD, tapi begitu dia balik bisa menjadi driven di pemerintahan untuk melakukan percepatan," tutur Suharmen.

Selain itu, ia juga menekankan, tidak semua jabatan akan bisa menjadi objek mobilitas talenta. Namun, untuk rinciannya apa saja masih dalam tahap penggodokan di dalam RPP tentang manajemen pegawai ASN yang ditargetkan akan diterbitkan dalam dua bulan lagi.

"Baik itu jabatan di TNI, Polri, ataupun sebaliknya di jabatan ASN, nanti pak menteri akan menetapkan itu mana jabatan yang bisa diisi TNI, Polri di jabatan-jabatan sipil, sebaliknya mana jabatan-jabatan TNI Polri yang kemudian bisa diisi oleh sipil," ungkap Suharmen.

Untuk mendukung mobilitas talenta tersebut, pemerintah tengah menggodok perbaikan penghasilan bagi para ASN melalui penerapan sistem perbaikan kesejahteraan ASN dalam RPP tentang manajemen pegawai ASN. Penghasilan atau gaji ini nantinya akan terus disetarakan dengan gaji pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

RPP tentang manajemen pegawai ASN itu sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi pengganti UU No. 5/2014. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan kesetaraan penghasilan atau gaji ASN itu dengan pegawai BUMN diharuskan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya mobilitas tidak akan terjadi.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).

Dengan perbaikan ini, ia memastikan tak akan ada lagi ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK sangat ingin menjadi pegawai BUMN. Maka, penghasilan ASN pun menurutnya akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," kata Yudi.

Melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, maka pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Selama ini gaji ASN menurut pemerintah jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.

Dalam perbaikan skema remuneration mix ini komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40%, sedangkan insentif atau yang diistilahkan dengan variable porsinya sebesar 30%, lalu benefit dengan porsi 25%, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5%.

"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan mensejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ungkap Yudi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masalah PNS: Tak Sejahtera Sampai Terjebak di Zona Nyaman!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular