Guru Honorer Ngadu ke DPR, Lama Mengabdi Tapi Tak Diangkat!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
08 November 2023 17:30
Para guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (20/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Para guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (20/3/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum Komunikasi Guru Honorer mengadukan nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Komisi X DPR. Meski Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru sudah disahkan, mereka tak yakin akan diangkat menjadi pegawai ASN.

Ketua II FKGH Jawa Tengah Wiji mengaku dirinya sudah lama masuk dalam kategori Prioritas 3 (P3). P3 adalah guru non-ASN yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun. Dia mengatakan telah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer, namun tidak kunjung diangkat menjadi ASN.

"Kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun tetapi malah yang dapat dari swasta, sekarang ini masalah guru tidak selesai apalagi yang tenaga pendidik," kata Wiji dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR dengan FKGH di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (8/11/2023).

Dia mengatakan UU ASN yang baru disahkan DPR telah mewajibkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Wiji berharap dengan adanya UU tersebut pemerintah akan lebih berfokus untuk mengangkat tenaga honorer, bukannya mengangkat pegawai baru yang bukan tenaga honorer.

"Kami harap pengangkatan dari swasta dihentikan dan fokus 2024 diselesaikan guru honorer di sekolah negeri," kata dia. "Kami meminta pengawalan dari Komisi X untuk pelaksanaan UU tersebut," kata dia melanjutkan.

Ketua FKGH Jawa Timur Subagio meminta Komisi X DPR RI melakukan pengawasan sekuat-kuatnya dalam pelaksanaan UU ASN. Dia meyakini kalau pemerintah serius ingin menyelesaikan masalah honorer, maka permasalahan ini akan selesai. "Ini kan berarti dalam tanda kutip ada permainan, yang disebut honorer itu kami yang ada di instansi negeri," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah menargetkan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer yang selama ini nasibnya terkatung-katung. Namun, kata dia, mereka yang diangkat menjadi PPPK justru lebih banyak berasal dari sekolah swasta.

"Bukan bermaksud menjelek-jelekkan orang lain, tapi kalau model begini terus kapan selesai? Apakah 2024 atau berjanji kembali pada 2025? Saya harap Komisi X mengawasi," kata dia.

Pemerintah saat ini tengah mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang ada di Indonesia. Pemerintah memperkirakan saat ini terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. UU ASN mengamanatkan bahwa masalah tenaga honorer ini harus selesai paling lambat pada Desember 2024.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengatakan pemerintah sedang menyusun strategi untuk menyelesaikan masalah ini. Dia mengatakan pemerintah mencoba cara baru, yakni membuka formasi kebutuhan khusus dalam seleksi ASN.

Formasi khusus ini merupakan seleksi yang hanya boleh dilamar oleh tenaga kesehatan, guru dan teknis non-ASN. Alex menjelaskan jumlah formasi kebutuhan khusus disetel sebanyak 80%, sementara 20% bisa diikuti oleh kandidat baru. "Jangan diadu dulu sama orang-orang baru, adu dulu sesama teman-teman honorer," kata dia.

Alex Denni berkata porsi 80% itu tentu tidak akan dipertahankan selamanya. Porsi tersebut perlahan akan dikurangi seiring dengan semakin sedikitnya jumlah tenaga honorer. Dia mengatakan dengan demikian perlahan-lahan tenaga honorer akan terserap dan beralih status menjadi PPPK.

"Dari tahun ke tahun rasionya kita turunkan terus. Pelan-pelan kita perbarui menjadi 70-30%, 60-40%, 50-50%, sampai ini semua selesai," tutur dia.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB Bawa Kabar Baik Soal Nasib Honorer, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular