Guru Honorer Belum Sarjana Berpeluang Jadi ASN di Pedalaman

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 09/11/2023 18:25 WIB
Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan langkah afirmasi bagi guru honorer berpendidikan non sarjana tetap bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Langkah afirmasi untuk bisa menjadi ASN, khususnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kata dia telah dilaksanakan bagi para guru honorer di pedalaman Papua agar bisa mengikuti seleksi PPPK. Langkah ini harus dilakukan karena UU ASN membatasi guru ASN harus berlatarbelakang sarjana.


"Kemarin baru kita keluarkan afirmasi khusus PPPK di Papua, karena selama ini yang bisa diikutkan adalah yang telah sarjana, sesuai dengan aturan," kata Anas saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Anas menganggap, pengecualian ini diberikan guna memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman. Sebab, ia menilai mencari guru dengan pendidikan terakhir S1 masih sangat sulit dicari di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T) termasuk seperti di daerah-daerah pedalaman Papua.

"Di berbagai pelosok ada banyak guru yang telah mengabdi, tapi belum bisa kita ikut sertakan di PPPK. Kita kemarin baru membuat afirmasi di Papua, karena untuk menjadi sarjana di Papua tidak mudah," ungkap Anas.

Secara aturan, Anas menekankan, pemerintah memang tidak boleh mengangkat guru berstatus ASN atau PPPK jika belum sarjana. Namun, karena pasokan SDM berlatar belakang itu sulit dicari, afirmasi ini menjadi bentuk keringanan agar kebutuhan tenaga pendidik di wilayah pelosok bisa terpenuhi.

"Itu memang ada di UU, itu tidak boleh kalau dia tidak sarjana. Maka ini kemarin saya diskusikan dengan mas Mendikbud, karena banyak di pedalaman justru mereka yang tidak sarjana menjaga dengan konsisten mengajar di desa-desa," ucap Anas.

Meski kebijakan afirmasi ini baru berlaku untuk Papua saja, Anas memastikan tidak menutup kemungkinan kebijakan afirmatif serupa diterapkan di kawasan 3T lain, karena permasalahan SDM menjadi kendala. Namun, ia menitik beratkan pada mobilitas talenta bagi ASN di kota-kota besar untuk masuk ke wilayah itu.

"Kita sedang menyiapkan afirmasi untuk calon ASN di 3T dan pedalaman. Kemarin ada 100 ribu formasi kosong di daerah pedalaman, karena tidak ada insentif bagi mereka. Dengan UU ASN yang baru kita siapkan PP nya, kalau masih model kepangkatan dulu, ke depan kita kasih insentif. Kalau di Jakarta 4 tahun baru naik pangkat, di pedalaman 2 tahun atau sebelum 2 tahun sudah bisa naik pangkat," tutur Anas.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja