Aturan Dolar Eksportir Jokowi Bakal Direvisi, Ini Alasannya!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Selasa, 07/11/2023 10:20 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III tahun 2023 serta Stimulus Fiskal. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan investor untuk menyimpan dolarnya selama tiga bulan di perbankan dalam negeri, bakal ditinjau ulang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan DHE ini belum maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

"Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kami masih lihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).


Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo beberapa waktu lalu mengatakan devisa hasil ekspor (DHE) yang baru terkumpul dari pengusaha baru sebanyak US$ 1,9 miliar. Dia mengakui bahwa nilai itu belum banyak karena implementasi kebijakan baru itu efektif November 2023.

"Untuk DHE SDA ini sudah juga membantu peningkatan cadangan devisa. Karena term deposit valas yang di pass on oleh perbankan oleh investor ke Bank Indonesia sekarang US$ 1,9 miliar," kata Perry.

Ini belum semuanya karena memang PP 36 2023 kemarin efektifnya November dan melihat itu 3 bulan," terangnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, dikutip Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, Perry meyakini implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) ditargetkan bisa meningkatkan cadangan devisa yang telah terkuras.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi para eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia. Insentif pajak itu, berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Sri Mulyani telah menjanjikan pemberian insentif itu, dengan merevisi PP Nomor 123 Tahun 2015.

Namun, hingga kini, RPP yang akan merevisi aturan tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia tak kunjung terbit. Sri Mulyani pun belum dapat memastikan kapan aturan itu akan selesai.

"PP ini sedang kita bahas bersama kementerian lain, dan kita harap akan segera terbit," kata Sri Mulyani saat konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Sri Mulyani hanya memastikan, insentif yang akan diberikan tak lagi hanya untuk para eksportir yang menempatkan dolarnya dalam bentuk deposito dalam waktu tertentu, seperti pengurangan PPh hingga 0%. Namun, juga akan diperluas bila ditempatkan di instrumen penempatan DHE lainnya.

"Jadi saat ini kami juga tetap akan siapkan RPP baru untuk beri insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito," tegas Sri Mulyani.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Paket Stimulus Baru - Perusahaan Bangkrut, Bos Besar Dihuku