Temuan Harta Karun Minyak Raksasa di Papua Akhirnya Dilelang
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa saat ini pemerintah tengah melelang harta karun minyak dan gas bumi (migas) di Papua yakni Blok Warim.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membagi Blok Warim menjadi dua Wilalyah Kerja (WK) yakni Akimeugah 1 dan Akimeugah 2. Kedua WK tersebut diklaim sudah dilelang kepada beberapa perusahaan yang tertarik.
"Akimeugah 1 dan 2 sudah kita lelang," jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).
Adapun dia mengklaim ujung persoalan perihal wilayah Blok Warim yang sebelumnya bersinggungan dengan Taman Nasional Lorentz yang dilindungi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sudah selesai. Tutuka mengatakan bahwa pihaknya memotong bagian wilayah yang bersinggungan dengan Taman Nasional Lorentz sebesar 10%.
"Nah itu ada ekstra 10% yang kita potong saja itu. Supaya tidak menjadi permasalahan dengan lingkungan (KLHK), termasuk UNESCO juga," terang Tutuka.
Dengan begitu, dia klaim perhitungan potesi migas yang mungkin didapatkan tidak berkurang signifikan karena mengurangi luas wilayah. Tutuka menyebutkan poensi sumber migas yang mungkin didapatkan berukuran jumbo atau Giant.
"Giant dia, gede. Jadi di Warim itu di Akimeugah itu ada yang gas, ada yang minyak. Besar, bukan ukuran kecil," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia membeberkan bahwa pemerintah Indonesia menemukan potensi 'harta karun' berupa minyak bumi dengan jumlah potensi cadangan mencapai 27 miliar barel.
Adapun potensi cadangan raksasa itu berlokasi di Wilayah Warim, Papua. "Kita temukan lagi dapat potensi 27 miliar barel oil. ni kita sedang tunggu, di laut apa hanya di darat, pasti saja di laut," ungkap Luhut dalam acara Marine Spatial Planning & Services Expo 2023, dikutip Senin (25/9/2023).
(pgr/pgr)