Kisruh Lahan Ilegal Sawit

Ombudsman Kirim Surat ke KLH, Petani Sawit Happy

Redaksi, CNBC Indonesia
02 November 2023 19:35
Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/9). Kebun Kelapa Sawit di Kawasan ini memiliki luas 1013 hektare dari Puluhan Blok perkebunan. Setiap harinya dari pagi hingga siang para pekerja panen tandan dari satu blok perkebunan. Siang hari Puluhan ton kelapa sawit ini diangkut dipabrik dikawasan Cimulang. Menurut data Kementeria Pertanian, secara nasional terdapat 14,03 juta hektare lahan sawit di Indonesia, dengan luasan sawit rakyat 5,61 juta hektare. Minyak kelapa sawit (CPO) masih menjadi komoditas ekspor terbesar Indonesia dengan volume ekspor 2017 sebesar 33,52 juta ton.
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyampaikan saran agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan, yang sedianya berakhir pada 2 November 2023. Petani Sawit Indonesia mengapresiasi surat Ombudsman RI ke KLHK.

Kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi, mengingat masih banyaknya permasalahan terkait status kawasan hutan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri LHK mengeluaran diskresi untuk menunda batas akhir tersebut, dengan sejumlah pertimbangan.

"Ombudsman menyarankan Menteri LHK mengeluarkan diskresi penundaan batas ini dengan pertimbangan bahwa penatagunaan kawasan hutan
menjadi tanggung jawab Kementerian LHK yang sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah badan usaha/masyarakat untuk dapat dinyatakan berada dalam
kawasan hutan atau tidak," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Pertimbangan kedua, Yeka mengatakan permintaan persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada badan usaha/masyarakat dapat dilakukan setelah
selesai dilakukan penetapan kawasan hutan.

Kemudian Yeka menyebutkan, apabila badan usaha/masyarakat dinyatakan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan
adanya Penetapan Kawasan Hutan maka dapat dilanjutkan dengan proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan.

"Diskresi dapat dilakukan dengan alasan-alasan objektif, yaitu alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik," imbuh Yeka.

Yeka menambahkan, permasalahan lainnya juga dirasakan oleh para Petani Sawit Swadaya, "Petani Sawit Swadaya dalam hal ini yang hanya memiliki lahan seluas
kurang dari 10 hektare, merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif pengurusan legalitas usaha berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja. Hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah," tegas Yeka.

Yeka mengatakan proses penentuan tenggat waktu 2 November 2023 adalah batas yang diambil dari tanggal diundang-undangkannya UU Cipta Kerja (UUCK) pada
tahun 2020 mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian dengan adanya Putusan MK tentang penundaan dan diubah dengan UUCK (2) yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Yeka, selayaknya tanggal batas akhir juga dimulai dari pemberlakuan UUCK Nomor 6 tahun 2023 tersebut. Ombudsman menekankan bahwa pelaksanaan penatagunaan kawasan hutan harus menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional. Kementerian LHK perlu memperhatikan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak masyarakat. Dalam hal ini, penatagunaan kawasan hutan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan produk administratif yang berkaitan dengan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah.

Ombudsman RI berpendapat bahwa usaha sawit perlu mendapat dukungan, baik dari ranah domestik maupun internasional. "Beberapa tahun terakhir, usaha sawit
mengalami tekanan akibat dampak Pandemi Covid-19, kebijakan subsidi, dan kebijakan ekspor. Hak atas tanah yang menjadi fondasi usaha perkebunan sawit,
perlu ditata untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan usaha," tegas Yeka.

Dalam hal terjadi pengenaan sanksi denda, agar dilaksanakan dengan mekanisme yang meringankan untuk melindungi pelaku usaha sawit dari kebangkrutan. Hal ini
dapat memberikan dampak lebih lanjut kepada perekonomian nasional, mengingat usaha sawit merupakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan
kontribusi ekonomi yang cukup signifikan.

Saran dan pendapat Ombudsman ini, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia, bahwa salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya. Serta
sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya, Ombudsman RI akan membuat Policy Report yang mendorong
kepastian hak atas tanah sebagai fondasi dalam usaha perkebunan sawit yang dapat mempengaruhi tata niaga sawit di Indonesia.

Respons Petani Sawit

Petani Sawit Indonesia mengapresiasi surat Ombudsman RI ke KLHK. "Terimakasih Ombudsman RI, sudah mengambil alih permasalahan kami yang tidak berujung ini" kata Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gulat ME Manurung.

Kami petani sawit seperti berpenyakitan semua, serba di infus kiri kanan atas bawah. "Apalagi ini tahun politik, harusnya semua elemen masyarakat dan Kementerian menjaga kondusifitas".

Ia mengatakan para petani sawit bermohon kepada KLHK supaya mencari solusi tanpa masalah yang semakin runyam.

"Kami bukan tidak memahami tujuan baik dari UUCK tersebut, tapi implementasi diturunanya membuat kami petani sawit berputus asa menatap masa depan kami membangun ekonomi keluarga kami" ujar Gulat.

"Semoga Pak Presiden Jokowi disela-sela kesibukannya bisa mengambil alih permasalahan yang sudah cukup berkepanjangan ini" kata Gulat.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Impian Terpendam Pengusaha, Ngebet Ada Badan Sawit di Bawah Presiden

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular