FOTO

Awas! Hari Ini Mulai Ada Tilang Emisi Kendaraan di Jakarta

Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Rabu, 01/11/2023 14:20 WIB

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

1/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pantauan CNBC Indonesia, tilang uji emisi yang dimulai sekitar pukul 8.30 WIB itu menindak sejumlah pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Per pukul 9.50, terdapat 13 kendaraan sepeda motor dan sekitar 5 kendaraan roda empat yang terkena tilang lantaran tidak lolos uji emisi. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Rencananya, hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 titik dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Per hari ini dilakukan di lima titik yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja lokasinya berubah dan itu tergantung dari wilayah masing-masing. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Lima lokasi tersebut meliputi; Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung; Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan gedung Antam; Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan; Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara; dan Jalan Lingkar Luar Meruya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

8/8 Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sistem tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara. Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)