Booming Komoditas Usai, Ini Data Sri Mulyani

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
25 October 2023 18:10
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan APBNKITA edisi Oktober 2023. (Tangkapan Layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan APBNKITA edisi Oktober 2023. (Tangkapan Layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Booming komoditas di Tanah Air akhirnya berakhir jua, seiring dengan penurunan harga CPO dan batu bara serta minyak dan gas. Imbasnya penerimaan negara mengalami moderasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan mayoritas jenis pajak tumbuh positif meskipun melambat. Ini sebagian besar dipengaruhi oleh penurunan signifikan harga komoditas.

Dari catatan Kemenkeu, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.387,78 triliun pada September 2023. Nilai ini mencapai 80,78% dari target tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, kinerja pajak sepanjang Januari-September 2023 ini masih didukung oleh kinerja ekonomi yang baik. Namun, dia mengaku ada kelompok pajak yang justru terkontraksi. 

"Semua kelompok pajak tumbuh positif kecuali PPh Migas yang terkontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam," kata Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita Edisi Oktober, Rabu (25/10/2023).

PPh Migas tercatat sebesar Rp 54,31 triliun pada September 2023, atau turun 12,66% dari posisi tahun lalu. Pengaruh turunnya harga komoditas juga tampak di sisi PNBP.

Paparan konferensi pers APBN KiTa Oktober 2023. (Dok. Kementerian Keuangan)Foto: Paparan konferensi pers APBN KiTa Oktober 2023. (Dok. Kementerian Keuangan)
Paparan konferensi pers APBN KiTa Oktober 2023. (Dok. Kementerian Keuangan)

Pendapatan PNBP SDA nonmigas tercatat mencapai Rp 106,5 triliun pada September 2023. Angka ini telah melampaui 164,4% dari target APBN 2023. Kendati melampaui target, penerimaan PNBP ini tidak setinggi pertumbuhan 295,1% pada Januari 2023.

"Kenapa karena SDA yang nonmigas itu kontribusinya sangat besar melebih target yaitu 64,4%, terutama ketika batu bara yang harganya turun. Kita memberikan tarif royaltinya naik sehingga PNBP lebih tinggi ini diatur dalam PP No.26/2022," kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, dia memastikan dalam hal ini PNBP batu bara SDA nonmigas tidak menceriminkan harga batu bara yang turun tapi perubahan kebijakan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Dividen BUMN Melejit, Selamatkan PNBP di Awal Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular