Menteri ESDM: Program Rice Cooker Gratis Bisa Tekan Impor LPG

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 23/10/2023 16:25 WIB
Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait program pengadaan 500.000 unit Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) alias rice cooker yang rencananya akan dibagikan gratis kepada sejumlah warga mulai November 2023 ini.

Arifin menjelaskan, penggunaan rice cooker di masyarakat berpotensi membantu negara dalam mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang selama ini telah membebani keuangan negara.

Tak hanya itu, lanjutnya, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan konsumsi listrik yang saat ini tengah surplus. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa program bagi-bagi rice cooker bukanlah gimik politik.


"Nggak lah (permainan politik), bagus itu (program pembagian rice cooker) kita kan mau elektrifikasi, apa mau bakar LPG terus? Nah itu," jawab Arifin membantah isu praktik politik dalam pembagian rice cooker oleh pemerintah di gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (23/10/2023).

Arifin pun menyayangkan sekalipun RI mempunyai potensi sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang cukup besar dan dapat dimanfaatkan, namun impor LPG hingga kini masih saja terjadi.

"Kita sekarang kan punya, sumber energi baru kita kan banyak. Nanti nggak terpakai, sementara kita impor (LPG), nggak pas," tambahnya.

Seperti diketahui, program pengadaan rice cooker ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Meski tidak disebutkan spesifik aturan ini terkait penyediaan rice cooker, namun yang pasti dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa "Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan."

Penyediaan AML ini pun disebutkan "dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu."

Peraturan tersebut mengungkapkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."

Adapun terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam