Soal Pontjo Sutowo-Hotel Sultan, Bahlil Beri Peringatan Keras
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan sudah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.
Bahlil memberi peringatan keras kepada perusahaan tersebut jika tidak mau angkat kaki dari Hotel Sultan. Pasalnya saat ini izin usaha sudah dibekukan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Bahlil menjelaskan, pembekuan izin usaha itu telah diterapkan dua pekan laku, karena tidak lagi memiliki alas hak, setelah izin hak guna bangunan (HGB) telah habis masa berlakunya, dan tidak lagi diperpanjang. Karena itu, izin usahanya tidak memenuhi syarat.
Diketahui, hak guna bangunan (HGB) perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
"Jadi dua minggu lalu, sudah dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (21/10/2023).
Bahlil pun menegaskan, mempertimbangkan pencabutan izin usahanya bila Indobuildco tak juga angkat kaki dari kawasan Hotel Sultan. Ia pun menegaskan, pengusaha tak boleh mengatur-atur negara terkait urusan pengelolaan tanah itu.
"Kita akan pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan, enggak boleh pengusaha atau negara, itu aja, tapi negara juga tidak boleh semena-nena pada pengusaha," tegas Bahlil.
Perusahaan Pontjo yakni PT Indobuildco sudah menguasai hotel ini selama puluhan tahun dipaksa angkat kaki oleh pemerintah dengan dasar hak pengelolaan (HPL).
Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari Hotel Sultan, Ia bisa pergi asal mendapat ganti rugi. Namun, nilai ganti rugi tersebut fantastis, yakni mencapai puluhan triliun.
"Kalau pemerintah gak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UUnya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya," kata Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada CNBC Indonesia seperti ditulis Selasa (17/10/2023).
Dari angka tersebut, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun, hal ini tidak lepas dari posisi Hotel Sultan yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan. Sedangkan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis.
"Mencakup lahannya dengan gedungnya doang, isinya belum. Gedungnya aja sekitar 5 triliun. Lahan itu gede dong, lahan Rp 13 triliun," sebut Yosef.
Lalu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian apa?
"Dampak bisnis kita kan rugi non materiil, nama baik, nama besar reputasi hancur gara-gara apa yang dibuat Setneg," sebut Yosef.
Lalu, jika ditambah dengan kerugian lain yakni isi hotel nilainya makin membengkak. Yosef meyakini ganti ruginya harus semakin besar. "Total kursi, kasur dan sebagainya 30-an lah kalau mau dihitung," ujar Yosef.
(mkh/mkh)