
Nah! Ini Tujuan Besar Jokowi Beberes Birokrasi ASN

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu prioritas pemerintahan periode ke-2 Presiden Joko Widodo.
Penyederhanaan ini bukan hanya bertujuan menghapus struktur organisasi yang gemuk dengan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional.
Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan penyederhanaan birokrasi itu dilakukan dengan mengubah sistem kerja.
"Perlu kita perhatikan, Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga perlu dilakukan melalui perubahan sistem kerja," ujar Imas dalam pidatonya di Diskusi Terpumpun Penerapan Tim Kerja untuk Penyesuaian Sistem Kerja Baru yang dilaksanakan di Solo, pada Jumat (20/10/2023).
Imas mengatakan penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mengubah sistem kerja yang selama ini terlalu panjang dan mengakibatkan lambatnya pengambilan keputusan. Dengan penyederhanaan birokrasi, kata dia, diharapkan akan terwujud sistem kerja yang mendukung pengambilan keputusan yang dinamis serta kolaboratif.
"Tidak ada lagi perbedaan atau jenjang antara Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional," kata dia.
Dia mengatakan perubahan itu bertujuan meningkatkan kinerja dan mempercepat pengambilan keputusan. Kinerja yang meningkat dan pengambilan keputusan yang cepat, diharapkan akan berdampak positif terhadap pelayanan publik.
Imas menuturkan penyederhanaan birokrasi itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dia mengatakan BKN akan mengimplementasikan peraturan tersebut sebagai landasan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja. "Kami harap seluruh peserta kegiatan kali ini mendapatkan pemahaman yang selaras agar penyesuaian sistem kerja di BKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Imas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Kementerian PANRB telah melakukan penyederhanaan birokrasi di 99 kementerian dan lembaga. Dari hasil penyederhanaan itu, terdapat 48.168 pekerjaan yang disederhanakan.
Penyederhanaan ini telah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2023. Pemangkasan jabatan itu rencananya juga akan dilakukan di pemerintah daerah dengan 148.256 jabatan yang menjadi target penyederhanaan.
Penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pejabat Pusat & Daerah Dilarang Keras Angkat Honorer, Awas Ada Sanksi!