
Buruh Teriak Lagi, Ternyata Ini Tuntutannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh mengungkapkan pembahasan upah minimum (UM) tahun 2024 masih belum menemui titik terang hingga kini. Pasalnya saat ini buruh tengah melanjutkan uji materiil atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Agung. Menurut buruh, PP36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak berlaku.
"Kalau PP36/21 nggak berlaku, Permenaker 18/22 nggak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan ump 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini, baik UMP maupun UMP jadi nggak ada dasar hukum," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (20/10/23).
Lebih lanjut, ujarnya, jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke Gubernur yang menandatangani baik keputusan upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota, maka satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan UU Ciptaker No 6/2023 tanpa turunannya. Namun, ujarnya, aturan ini sulit mendefinisikan indeks.
"Kalau menggunakan UU Ciptaker, Menaker akan kesulitan definisikan indeks. Persoalan kedua Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Nasional belum ada rapat. Mereka bingung semua dewan pengupahan apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga nggak ada rapat," sebut Said Iqbal.
Di sisi lain, lanjutnya, penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan untuk UMP 60 hari sebelum diberlakukan. Sedangkan aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2024.
"Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November, sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari kalau dipaksa berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November, orang nggak ada rapat," sebut Said Iqbal.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gugatan Buruh Ditolak, MK Pastikan UU Ciptaker Tetap Berlaku
