
Suntik Mati PLTU Batu Bara Pakai APBN, Menteri Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Dengan terbitnya aturan anyar ini, pendanaan mengenai pengakhiran waktu atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara akan disuntik memakai dana APBN.
Pasal 1 ayat 1 PMK 103/2023 ini menyebutkan bahwa: Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU batu bara.
Pasal 2 (1) menyebutkan: Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor Ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ke bij akan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah, dengan: a. pengaturan mekanisme pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance, melalui Platform Transisi Energi; b. pemberian dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi; dan c. pengaturan mekanisme yang terkoordinasi dan terintegrasi yang diperlukan untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
"Sumber pendanaan Platform Transisi Energi dapat berasal dari: a. APBN; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 ayat 1.
Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan pendanaan pensiun dini PLTU batu bara melalui mekanisme APBN bisa menambah akselerasi pendanaan lainnya, sehingga membuka akses energi baru yang masuk.
"Kita mau melihat dulu (PMK-nya) kalau memangnya ada (APBN), kenapa tidak, sehingga bisa masuk nih energi baru," ungkap Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/10/2023).
Sebagaimana dalam aturan PMK itu, sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dukungan fiskal yang diberikan dalam fasilitas Platform Transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Nah, sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana yang diperoleh Manajer Platform berdasarkan: a. Kerja Sama Pendanaan dengan:
1. lembaga keuangan internasional; dan/ a tau 2. lembaga/badan lainnya, untuk transisi energi dengan memperhatikan ketentuan mengenai pemenuhan kriteria untuk dapat memanfaatkan fasilitas Platform Transisi Energi dan/ atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan/ atau b. kerja sama lainnya selain dari Kerja Sama Pendanaan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLTU Batu Bara Disuntik Mati, Listrik di Jawa Bisa Padam!