
video
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 October 2023 23:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 19/10/2023) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.