Rokok Impor di E-Commerce Bisa Bebas Cukai, Ini Aturannya!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
19 October 2023 11:15
Ilustrasi rokok (Dok: Freepik)
Foto: Ilustrasi rokok (Dok: Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memberlakukan aturan baru mengenai impor barang kiriman lewat e-commerce sejak 17 Oktober 2023. Aturan baru itu ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur juga mengenai barang kiriman impor kena cukai, salah satunya produk tembakau dan minuman beralkohol.

Di dalam Pasal 30 PMK tersebut disebutkan bahwa barang kiriman kena cukai yang diselesaikan dengan Consignment Note (CN) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) bisa dibebaskan dari cukai dengan ketentuan tertentu.

"Barang kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak...," seperti dikutip dari Pasal 30 Ayat (1) PMK 96/2023, pada Kamis (19/10/2023).

PMK 96/2023 sendiri merupakan aturan hasil revisi yang diundangkan oleh Kemenkeu sejak 18 September 2023. Pelaksanaan aturan ini dipercepat menjadi 17 Oktober 2023 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang khawatir dengan serbuan barang impor melalui penjualan daring.

Aturan itu menambah jumlah daftar barang kiriman yang terkena tarif bea masuk umum, seperti untuk komoditas sepeda; jam tangan; kosmetik; serta besi dan baja. Sebelumnya, barang-barang tersebut terkena bea masuk barang kiriman yakni 7,5%.

Selain itu dalam aturan ini pemerintah juga mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk melakukan pertukaran data dengan Ditjen Bea dan Cukai mengenai barang-barang impor yang dijual di platform e-commerce, khususnya untuk produk tembakau, alkohol dan barang lain yang terkena cukai. Berikut ini merupakan isi lengkap dari Pasal 30 PMK 96/2023:

Pasal 30

(1) Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

a. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (loma) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:

1. 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
2. 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
3. 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
4. 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
5. 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) milliliter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau

b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

(2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau.

(3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.

(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan impor Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai dalam hal terdapat perubahan jenis dan/atau jumlah barang kena cukai yang mendapat pembebasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rokok Mahal Banget! Setoran Cukai Susut Jadi Rp 111,2 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular