Internasional

500 Tewas, Apakah Menyerang RS Kejahatan Perang?

sef, CNBC Indonesia
18 October 2023 16:10
Sebuah video menampilkan detik-detik rumah sakit Gaza dibombardir Israel. (Tangkapan Layar Video Reuters)
Foto: Sebuah video menampilkan detik-detik rumah sakit Gaza dibombardir Israel, Selasa (17/10/2023) (Tangkapan Layar Video Reuters)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia digegerkan dengan serangan rudal ke Rumah Sakit Baptist Al-Ahli di Gaza, Selasa (17/10/2023). Akibatnya 500 orang tewas.

Pemerintah Palestina menyebut militer Israel bertanggung jawab, dengan sejumlah bukti seperti unggahan media sosial tentang serangan dari situs resmi IDF. Namun Israel menuding JI pelakunya.

Lalu bagaimana serangan ini dilihat dari aturan perang? Apakah ini sebuah "kejahatan"?

Mengutip Al-Jazeera ada hukum internasional yang mengatur perang. Ini disebut hukum humaniter international (IHL) di mana ada perlindungan rumah sakit dan pekerja kesehatan.

Menurut Konvensi Jenewa, orang yang sakit dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi pada saat perang. Ini diatur dalam pasal 18 dan 19.

"Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Pihak-pihak yang berkonflik," bunyi pasal 18 dikutip Rabu (18/10/2023).

"Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan," bunyi pasal 19.

"Fakta bahwa anggota angkatan bersenjata yang sakit atau terluka dirawat di rumah sakit ini, atau adanya senjata kecil dan amunisi yang diambil dari kombatan tersebut dan belum diserahkan ke layanan yang tepat, tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang merugikan musuh," tambah pasal 19 lagi.

Disebut juga perlindungan menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti, kecuali rumah sakit tersebut digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaannya. Seperti tindakan yang membahayakan musuh.

Namun, perlindungan itu hanya dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan. Bahkan harus memberikan batas waktu setelah peringatan tersebut tetap tidak diindahkan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Raja Salman Buka Suara, Arab Respons Israel Bom RS Gaza

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular