
Ombudsman Dapat Laporan Dugaan Tak Beres Impor Bawang Putih

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman Republik Indonesia menduga ada maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Temuan itu bermula dari laporan importir bawang putih yang menduga adanya keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan oknum Kemendag berinisial SA dalam menerbitkan SPI bawang putih.
"Pelapor menduga permasalahan yang dialami pelapor disebabkan oleh permainan menteri perdagangan dan oknum kemendag dengan inisial SA," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).
Namun, ia menegaskan Ombudsman RI lebih menitikberatkan soal dugaan maladministrasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag karena berkaitan langsung dalam pelayanan publik.
"Kalau misalnya ada desas-desus apakah oknumnya terlibat, apakah staf ahli menterinya segala macam, nah itu bukan kewenangan Ombudsman," ujarnya.
Pelapor juga mengaku ditawari oknum dari Kemendag yang mengaku bisa melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan syarat komisi sebesar Rp4.500-Rp5.000 per kg. Selain itu, pelapor mengaku mengalami diskriminasi dalam mendapatkan SPI bawang putih dari Kemendag.
Dalam kasus ini, lanjut Yeka, Kemendag tidak menerapkan sistem first in first served dalam penerbitan SPI. Pelapor telah memohon SPI sejak Februari 2023, namun diabaikan hingga saat ini.
Yeka juga membeberkan bahwa ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023. Padahal, dalam Permendag No.25/2022 jo Permendag No.20/2021 tentang prosedur penerbitan SPI bawang putih ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
"Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih," ungkap Yeka.
Ombudsman RI menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Ditambah, Dirjen Daglu juga disebut telah menambah tahapan prosedur penerbitan SPI berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan atas suatu permohonan, termasuk persetujuan impor.
Oleh sebab itu, Yeka mendesak Kemendag agar segera mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kemendag No. 31/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.
"Ombudsman melihat mekanisme laporan kepada mendag untuk mendapatkan persetujuan SPI tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam Permendag No.20/2021. Bagaimana mungkin peraturan dirjen melanggar peraturan menteri," tuturnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengetatan Impor Dipercepat, Industri Dalam Negeri Siap?