Impor Bawang Putin Dipangkas 40% Tahun Depan, Ada Apa?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 17/10/2023 16:55 WIB
Foto: Penjualan bawang putih di pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, Kementerian Pertanian (Kementan) bakal memangkas penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih di tahun depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menyebut penerbitan RIPH tahun 2024 paling banyak hanya untuk 650 ribu ton. Dia mengatakan, ketentuan jumlah tersebut mengacu pada kebutuhan nasional yang hanya sebanyak 600 ribu hingga 620 ribu ton.

Selain itu, pembatasan ini juga dilakukan guna meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Itu artinya ada pemangkasan sekitar 40% dari kuota yang diberikan tahun ini sebanyak 1,1 juta ton.


"Dirjen Hortikultura sudah memberikan rencananya kepada saya kemarin, beliau tidak akan mengeluarkan rekomendasi lebih (dari) 650 ribu ton setelah ini," kata Arief di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Arief berjanji akan transparan mengenai siapa saja yang mendapatkan RIPH, dan akan menjabarkan siapa saja importir yang diberikan rekomendasi oleh Kementan.

Hal itu dilakukan, menurut Arief, agar tidak ada kecurigaan kepada Kementan hanya memberikan rekomendasi kepada pihak tertentu saja.

Foto: Penjualan bawang putih di pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penjualan bawang putih di pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Kemarin ada suara hanya 1-2 importir (yang diberi rekomendasi), gak. Pak Dirjen punya data-nya ada 140. Jadi orang itu suka membuat opini, itu yang akan kami sampaikan kepada masyarakat bahwa di Kementan tidak ada permainan seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan pihaknya saat ini telah menerbitkan RIPH untuk 1,1 juta ton bawang putih di tahun 2023. Namun, ia yakin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali membatasi melalui Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Kalau sudah dikeluarkan 1 juta ton tinggal Kemendag membatasi importasi supaya tidak over stok," lanjut Arief.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan, dalam penerapan penerbitan RIPH harus mengikuti aturan sesuai Permentan nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.

"Saat ini sudah terbit 200-an RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja," ungkap Prihasto.

"Saya sampaikan bahwa wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," imbuhnya.

Prihasto menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH bawang putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.

Ia pun menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi dan bermutu baik.

Kemudian menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan.

"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan impor produk hortikultura," tegasnya.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mentan Amran, Ungkap & Tangkap Oknum Pemain Proyek di Kementan