Sri Mulyani Siapkan Rp25,7 T Gaji PPPK 2024, Honorer?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 16/10/2023 17:45 WIB
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya! / Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana Rp 25,7 triliun untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga 2024.

Anggaran tersebut telah dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan memanfaatkan earmarking dana alokasi umum (DAU).


"Pada tahun anggaran 2023 DAU earmarking untuk formasi PPPK dianggarkan sebesar Rp 25,7 triliun," kata Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Mariana Dyah Savitri dalam acara Media Gathering DJPK di Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

"Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," tegas Vitri.

Meski demikian, DJPK tidak menganggarkan dana itu termasuk untuk tenaga honorer yang masih dibolehkan bertugas hingga 2024. Sebab, seperti pola penganggaran selama ini, dana penggajian untuk para tenaga honorer diserahkan langsung ke instansi atau daerah masing-masing sesuai ketersediaan anggaraanya.

"Jadi ini untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan," tuturnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Antisipasi Demo Meluas, PNS Diizinkan WFA