Purnawirawan TNI Ini Bakal Basmi 'Tikus' di Kantor KESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
16 October 2023 17:26
Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM sekaligus Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Bambang Suswanto, menyatakan bakal berdiri paling depan dalam memberantas gratifikasi di lingkungan Kementerian ESDM.

Menurut Bambang, pihaknya bakal melakukan audit secara menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba). Hal tersebut menyusul adanya kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) yang melibatkan 10 tersangka dan dugaan korupsi izin tambang di Blok Mandiodo.

"Aku sudah bilang tidak ada lagi suap-menyuap, tidak ada lagi gratifikasi dan saya berdiri paling depan," kata Bambang di Gedung Kementerian ESDM, Senin (16/10/2023).

Adapun, untuk memperbaiki kinerja internal di Kementerian ESDM, Bambang akan melakukan pembenahan mulai dari sumber daya manusia (SDM), tata kelola, hingga aturan yang berlaku.

"Ya kan semua masalah tata kelola, makanya kita benahi pelan-pelan. Tidak hanya manusianya, tapi tata kelolanya dan aturannya. Pelan-pelan, kita butuh waktu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu, Rabu (09/08/2023) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor pertambangan Blok Mandiodo ini.

Kedua tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka tersebut berasal dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengumumkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah fokus mengupayakan agar uang negara yang dirampok oleh para tersangka dapat kembali ke negara. Adapun, apabila dalam kasus ini merupakan tindak pencucian uang, maka pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

"KPK tentu akan mengembangkan jikalau ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang tentu akan kita lakukan karena sampai hari ini pelaku korupsi lebih takut kalau seandainya kekayaannya dirampas oleh negara daripada ditahan beberapa tahun," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi Tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tidak hanya akan berhenti di sini. "Jadi ini belum berakhir," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan KPK sudah menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Berikut adalah rincian 10 tersangka:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM

Novian Hari Subagio: PPK

Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK

Abdullah: Bendahara Pengeluaran

Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran

Haryat Prasetyo: PPK

Rokhmat Annashikhah: PPK

Beni Arianto: Operator SPM

Hendi: Penguji Tagihan

Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nah! Pencairan Tukin PNS ESDM Tanggung Jawab Menteri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular