Bakal Ada Aturan Baru Soal Rokok, Begini Rancangan Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tengah bersiap menerbitkan peraturan baru terkait pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau. Rencananya, ketentuan itu diatur dalam produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.
Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan itu memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Mulai dari tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan soal mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, hingga masing-masing kementerian dan lembaga, hingga pengaturan soal iklan, termasuk sponsorhip.
Definisi
Disebutkan, pasal 149 ayat (1), (2), dan (3) pada RPP tersebut menetapkan, definisi zat adikftif adalah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, berupa rokok atau bentuk lain bersifat adiktif yang dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat di sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas.
Produk tembakau adalah setiap produk yang seluruh atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.
Rokok elektronik adalah hasil tembakau dan/ atau nikotin dan/ atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau maupun bahan lainnya yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
![]() Substansi Utama Rancangan Peraturan Pemerintah pengaturan zat adiktif dan tembakau. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Kesehatan) |
Tujuan dan Sanksi
Pasal 149 RPP itu juga menjelaskan tujuan penyelenggaraan zat pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, yaitu:
1. untuk menurunkan prevalansi perokok dan mencegah perokok pemula
2. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok
3. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan
4. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Sementara Pasal 152 ayat (1) dan (2) mengatur soal pembinaan dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan.
Di mana, pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Serta, dapat memberikan sanksi administratif berupa:
1. teguran lisan
2. teguran tertulis
3. penarikan produk, dan/atau
4. rekomendasi penindakan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendalian dan Larangan
Substansi utama lainnya yang diatur dalam RPP itu adalah terkait peringatan kesehatan pada produk, yang diatur dalam pasal 150.
Disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau atau rokok elektronik wajib mencantumkan informasi memuat kandungan nikotin, tar, dan zat lain pada label kemasan, pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, informasi kode produksi termasuk nama dan alamat produsen, serta pernyataan tidak ada batas aman dan mengandung lebih 7.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker untuk produk tembakau.
Selanjutnya, ketentuan soal standar kemasan, pencantuman peringatan kesehatan, dan informasi lainnya pada pasal 440, 443, dan 444 RPP tersebut, diatur dengan Peraturan Menteri.
![]() Substansi Utama Rancangan Peraturan Pemerintah pengaturan zat adiktif dan tembakau. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Kesehatan) |
Pasal 152 RPP tersebut juga melarang mencantumkan harga jual, tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan, iklan di media cetak tidak boleh di halaman depan dan satu halaman dengan produk makanan dan minuman, tidak boleh dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. Serta, untuk iklan di televisi dan radio hanya boleh ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai 03.00 waktu setempat.
Selain itu, pasal tersebut akan melarang produk tembakau dan rokok elektronik menjadi sponsor dalam kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.
Dan, dalam pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, tidak boleh memberikan secara gratis atau diskon atau pun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, serta tidak boleh dipublikasikan dan diliput oleh media.
Sebagai informasi, poin-poin substansi utama pasal-pasal RPP tersebut masih berupa usulan atau draft.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RPP Kesehatan Banyak Larangan, Pengusaha Rokok Bilang Begini
