
Aturan Baru Olshop: Parfum - Sepeda Anak Kena Tarif Tambahan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pembelian barang impor melalui e-commerce dan sejenisnya segera berlaku pada 17 Oktober 2023.
PMK tersebut salah satunya mengatur tentang tarif bea masuk baru bagi pembelian barang impor seperti kosmetik; sepeda; jam tangan; serta besi dan baja.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pengenaan tarif baru tersebut dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor.
"Berdasarkan statistik, kami lihat itu merupakan komoditas barang impor kiriman yang tinggi jumlah impornya," kata Donny dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu pada Kamis, (12/10/2023).
Aturan mengenai 4 komoditas dengan tarif baru itu termuat dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Aturan ini terbit sebagai respons pemerintah atas maraknya impor barang kiriman melalui e-commerce yang dianggap menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Aturan yang diundangkan pada 18 September 2023 tersebut merupakan revisi atas aturan serupa, yakni PMK Nomor 199 Tahun 2019. Di dalam PMK 199 Tahun 2019 sebelumnya sudah diatur lebih dulu mengenai 4 barang kiriman yang dikenakan tarif masuk umum. Empat barang kiriman itu adalah tekstil dan produk tekstil; alas kaki dan sepatu; tas dan koper; serta buku.
Namun, melihat tren yang terus berkembang, pemerintah kemudian memasukkan 4 item baru, yakni sepeda; kosmetik; jam tangan, serta besi ke dalam daftar merah itu. Dengan adanya aturan baru ini, maka 4 komoditas barang kiriman yang tadinya terkena tarif bea masuk rata (flat) 7,5% akan tidak berlaku lagi.
Alhasil, ketentuan tarif masuk untuk 4 barang ini akan merujuk pada PMK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Berikut ini merupakan barang-barang yang terkena tarif impor baru berdasarkan PMK 96 2023 tersebut:
1. Kosmetik (10-15%)
-Pos 33.03 : Parfum dan cairan pewangi (10%)
-Pos 33.04 : Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit (selain obat-obatan), termasuk preparat pelindung kulit terhadap sinar matahari atau pencoklat kulit; preparat manikur atau pedikur (15%)
-Pos 33.05 : Preparat digunakan untuk rambut (15%)
-Pos 33.06 : Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk penguat gigi buatan; benang untuk pembersih sela gigi (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran (15%, kecuali untuk dental floss 10%)
-Pos 33.07 : Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak. (10-15%).
2. Besi dan Baja (0-12%)
PMK 96 Tahun 2023 menyebutkan bahwa besi dan baja yang terkena tarif umum diklasifikasikan dalarn Bab 73 PMK 26 Tahun 2022. Berikut ini penjelasan dalam bab tersebut:
-Dalam Bab ini istilah "besi tuang" berlaku untuk produk yang diperoleh dengan penuangan yang menurut berat kandungan besinya mendominasi berbagai unsur lainnya dan yang tidak memenuhi komposisi kimia dari baja sebagaimana dirinci dalam Catatan 1 (d) pada Bab 72.
-Dalam Bab ini kata "kawat" berarti produk hot atau cold-formed dari berbagai bentuk penampang silang, dengan ukuran penampang silang tidak melebihi 16 mm.
3. Sepeda
a. Sepeda Listrik (40%)
-Pos tarif/HS code 8711.60.92 : Skuter kaki; sepeda self-balancing; pocket motorcycles 40,00%
-Pos tarif/HS code 8711.60.93 : Sepeda motor lainnya
-Pos tarif/HS code 8711.60.94 : Sepeda rode dua, dengan motor listrik bantu tidak melebihi 250 W dengan kecepatan maksimum tidak melebihi 25 km/jam
-Pos tarif/HS code 8711.60.95 : Sepeda roda dua lainnya
-Pos tarif/HS code 8711.60.99 : lain-lain
b. Sepeda Biasa (25%)
-Pos 87.12 : Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor (Catatan Pos 87.12 meliputi semua sepeda roda dua anak-anak. Sepeda anak-anak lainnya digolongkan dalam pos 95.03).
4. Jam Tangan (10%)
-Pos 91.01 : Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, dengan badan arloji dari logam mulia atau dari logam yang dibalut dengan logam mulia.
-Pos 91.02: Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk penghitung detik, selain yang dimaksud dari pos 91.01. Arloji tangan, dioperasikan secara elektrik, dilengkapi fasilitas penghitung detik maupun tidak.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap Mahal, Sepeda - Kosmetik Impor Kena Pungutan Baru!