5 Negara Ini Banjiri Impor Barang Kiriman di RI, Ada AS Lho!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 13/10/2023 06:55 WIB
Foto: Pos Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap ada 5 negara yang mengimpor barang kiriman paling banyak ke Indonesia. Negara yang paling banyak mengimpor adalah China, Hongkong, Singapura, Jepang dan terakhir Amerika Serikat.

Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.

"Kami mencatat dari kegiatan importasi barang kiriman 5 besar negara asal barang didominasi oleh China, Hongkong, Singapura, Jepang dan AS," kata Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).


Donny mengatakan peringkat negara asal impor barang kiriman itu relatif tetap untuk 3 tahun lamanya, yakni 2021 hingga 2023.

Donny mengatakan peningkatan barang kiriman impor itu mula terjadi pada 2017 dengan angka 6,1 juta. Jumlah itu meningkat pada 2018 menjadi 19,6 juta barang kiriman. Lalu meningkat 3 kali lipat pada 2019 menjadi 71,5 juta.

Pada periode 2020 angkanya sedikit berkurang menjadi 61,1 juta, lalu pada 2021 menjadi 61,5 juta dan 2022 berada di angka 61,3 juta.

Menurut data Kemenkeu, China selalu berada di peringkat pertama negara asal barang kiriman impor ke Indonesia. Misalnya pada 2021, nilai devisa impor barang yang berasal dari China mencapai US$ 186,9 juta atau setara dengan 24,9% nilai devisa impor.

Lalu pada 2022, China tetap berada di peringkat pertama dengan nilai devisa impor mencapai US$ 151,2 juta atau setara 21,4% dari total.

"Memang peringkat paling tinggi nilai devisa impor dilakukan melalui China," katanya.

Donny mengatakan besarnya barang kiriman impor ini dikhawatirkan akan menggerus industri dalam negeri, terutama UMKM. Karena itu, kata dia, Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Ketentuan tersebut ditandatangani pada 15 September 2023 dan diundangkan pada 18 September. Awalnya, PMK ini akan berlaku 60 hari setelah diundangkan. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempercepat penerapan aturan tersebut pada 17 Oktober 2023.

PMK ini salah satunya mengatur tentang kewajiban terhadap retail online, lokapasar atau marketplace untuk bermitra dengan Ditjen Bea Cukai apabila melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu kalender.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Tolak BMAD Benang China