Mahfud Buka Suara Soal Usia Cawapres Bisa di Bawah 40 Tahun

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 12/10/2023 15:24 WIB
Foto: Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab persoalan mengenai batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Banyak kabar beredar keputusan MK nantinya hanya untuk meloloskan satu kandidat.

Mahfud pun buka suara. Menurutnya masyarakat tidak perlu berprasangka dan menyerahkan seluruhnya ke putusan MK.

"Ya kita tunggu saja putusannya, kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan MK," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).


MK nantinya akan membacakan putusan itu pada hari Senin (16/10/2023) mendatang. Sehingga ia pun enggan berkomentar lebih mendalam mengenai hal ini.

Foto: Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)
Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)

"4 hari lagi, lalu apa pun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru, ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu," ucap Mahfud.

Mahfud juga meminta masyarakat jangan meramal-ramal. Dia menyebut keputusan MK nantinya tentu yang terbaik bagi Indonesia ke depannya.

"Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gapapa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini ga usah meramal-ramal tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya," sebutnya.

Saat ini aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Bukan hanya itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Geo Dipa Energi Dorong Listrik EBT Jadi Daya Tarik Ekonomi RI