Prabowo Minta Gibran Jadi Cawapres, Airlangga-Zulhas Setuju?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
11 October 2023 06:20
Gibran Rakabuming Raka (kiri) bertemu dengan Prabowo Subianto (kanan). (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)
Foto: Gibran Rakabuming Raka (kiri) bertemu dengan Prabowo Subianto (kanan). (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah berkali-kali ditawari Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya. Namun Gibran mengaku terkendala di umur.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin lalu (9/10/2023).

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," imbuhnya.

Pernyataan Gibran ini sontak direspons oleh para ketua umum partai politik pendukung Prabowo di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto merespons mengenai kabar putra Presiden Joko Widodo itu menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden. Menurutnya hal ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tunggu dari MK," kata Airlangga, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Airlangga mengatakan belum ada keputusan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) tentang cawapres Prabowo. Termasuk ketika rapat para sekretaris jenderal KIM belum lama ini.

Menhan Prabowo dan Wali Kota Solo Gibran hadiri Hari Veteran Nasional di UNS/Dok: dokumentasi Tim Media Prabowo SubiantoFoto: Menhan Prabowo dan Wali Kota Solo Gibran hadiri Hari Veteran Nasional di UNS/Dok: dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Menhan Prabowo dan Wali Kota Solo Gibran hadiri Hari Veteran Nasional di UNS/Dok: dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto

"Akan dirapatkan partai, as soon as possible," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku sosok Gibran memang keren dan cukup sukses sebagai Wali Kota Solo. Namun PAN katanya tetap memilih Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo.

"Lho Gibran kan keren Wali Kota sukses, apa-apa sukses tapi saya ngusulkan pak Erick kan? iya gitu," timpalnya.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 25 tahun.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin lalu (2/10/2023).

"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," imbuhnya.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Puan Bilang Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular