Jadi Tersangka KPK, Syahrul Yasin Limpo Kok Belum Ditahan?

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
12 October 2023 12:16
Konferensi pers Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (YouTube/CNN Indonesia)
Foto: Konferensi pers Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (YouTube/CNN Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/SYL sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Bukan hanya SYL, KPK juga menetapkan 2 pejabat Kementan lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni SYL Menteri Pertanian tahun 2019-2024, KS-Sekjen Kementan, dan ketiga adalah MH-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Rabu malam (11/10/2023).

Pada malam tersebut, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Sedangkan SYL dan MH belum ditahan. KPK pun meminta SYL dan MH untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

"Kami ingatkan agar kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan KPK," tegasnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (CNBC Indonesia/Emir)Foto: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (CNBC Indonesia/Emir)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (CNBC Indonesia/Emir)

KPK menyatakan ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 US$ 10.000.

"Para tersangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU Tipikor," sebutnya.

SYL Ajukan Praperadilan

SYL ternyata telah mengajukan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan. Permohonan diajukan pada hari ini, Rabu (11/10/2023) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun delik yang diadukan SYL adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon adalah Syahrul Yasin Limpo sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini akan menjalani sidang pertama yang akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking: Nasdem Ungkap SYL Mundur Sebagai Menteri Pertanian

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular