Tak Penuhi Panggilan KPK, SYL Ajukan Praperadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan. Permohonan diajukan pada hari ini, Rabu (11/10/2023) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Adapun delik yang diadukan SYL adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon adalah Syahrul Yasin Limpo sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini akan menjalani sidang pertama yang akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Sebelumnya, SYL tak hadir di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Padahal, tim penyidik KPK sudah mengundangnya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi.
Ternyata, SYL tidak datang hari ini dengan alasan ingin menemui ibunya. Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia mengaku mendapat informasi ini sudah beberapa waktu lalu.
"Bahwa dia sudah ditetapkan tersangka saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaanya itu sudah digelarkanlah," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/10/2023).
Namun Mahfud sampai saat ini belum mengetahui posisi Mahfud MD saat ini. Untuk pencariannya akan diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Soal dia ada di mana kita nggak tahu juga. Dan menurut saya KPK tahu caranya atau tahu langkah-langkah apa yang harus ditempuh untuk itu. Ya mudah-mudahan bisa segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang gitu ya. Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari gitu, saya kira tak mudah," imbuhnya.
Sampai saat ini, KPK belum menetapkan SYL secara resmi sebagai KPK. SYL masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementan.
(wur/wur)