Incar PS5 & Nintendo Switch, Ini Cara Daftar Lelang.go.id!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
10 October 2023 13:40
Logo Lelang,go.id. (Isimewa)
Foto: Logo Lelang,go.id. (Isimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui KPKNL Jakarta I melelang berbagai macam alat elektronik berlimit rendah. Barang yang dilelang tersebut termasuk Nintendo Switch dan PS 5.

Dikutip dari Instagram DJKN, nilai limit lelang untuk PS 5 ditetapkan Rp 1 juta dan Nintendo Switch senilai Rp 250.000.

"Bagi #SobatKaeN yang berminat ikut lelang namun belum mengetahui caranya, silakan cek sorotan "Ikut Lelang"," ungkap DJKN, dikutip Selasa (10/10/2023).

Untuk masyarakat yang berminat, silakan mengakses lelang resmi Kementerian Keuangan yang bisa dilakukan secara online. Silakan mendaftarkan akun di website lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia, yang bisa diunduh di playstore.

Dikutip dari DJKN, berikut ini langkah-langkah daftar akun di lelang.go.id:

1. Akses situs lelang Indonesia dari komputer atau smartphone atau tablet di alamat lelang.go.id

2. Klik menu daftar di laman utama (kemudian sobat cerdas akan diminta mengisi formulir pendaftaran)

3. Akan muncul seperti gambar diatas kemudian isi Kolom nama lengkap (sesuai nama yang tercantum pada kartu tanda penduduk).

4. Kemudian isikan alamat email yang masih aktif.

5. Masukkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

6. Isikan kata sandi paling sedikit 8 karakter dan harus kombinasi huruf besar kecil serta angka.

7. Klik tombol daftarkan akun saya

Setelah berhasil, calon peserta lelang akan mendapatkan email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun dari lelang DJKN Kementerian Keuangan. Calon peserta lelang buka email tersebut klik tautan aktifkan akun saya.

Selanjutnya, peserta akan diarahkan ke website lelang.go.id. Silakan masukkan alamat email dan kata sandi. Kemudian Klik tombol masuk.

Untuk dapat mengikuti lelang, peserta wajib melengkapi persyaratan lelang yaitu:

1. Nomor rekening Bank

2. Kartu tanda penduduk

3. Nomor Wajib Pajak

Jangan lupa isi data rekening bank Anda, berikut caranya:

1. Klik nama akun lelang mu

2. Pilih submenu rekening bank

3. Klik tombol tambah rekening

4. Pilih nama bank di combobox

5. Masukkan nomor dan nama pemilik rekening

6. Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu tanda penduduk pemilik akun Leleng untuk menyimpan data yang sudah sobat cerdas isi masukkan kata sandi dan Klik tombol simpan.

Akun lelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta I (Tangkapan layar Instagram @ditjenkn)Foto: Akun lelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta I (Tangkapan layar Instagram @ditjenkn)
Akun lelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta I (Tangkapan layar Instagram @ditjenkn)

Pengisian data kartu tanda penduduk (KTP)

1. Klik nama akun lelang mu

2. Pilih submenu KTP Klik tombol tambah KTP (seperti dibawah ini)

3. Pilih kantor memeriksa KTP di combobox (selanjutnya peserta menentukan KPKNL mana yang akan memeriksa keabsahan KTP Anda, namun disarankan agar menunjukkan PKNL terdekat atau KPKNL penyelenggara lelang yang akan diikuti dalam waktu dekat)

4. Isikan nomor induk kependudukan

5. Tempat dan tanggal lahir

6. Jenis kelamin

7. Pekerjaan serta alamat sesuai dengan data yang tertera pada KTP (pastikan pengisian data harus benar-benar sesuai dengan yang tertera pada KTP karna perbedaan antara data yang diisikan dengan data yang tertera pada KTP dapat mengakibatkan verifikasi KTP ditolak)

8. Untuk data yang sudah kamu isikan masukkan kata sandi

9. Klik tombol simpan (jika sudah tersimpan jangan lupa mengunggah file scan KTP mu)

Pengisian data NPWP

1. Klik nama akun lelang mu

2. Pilih submenu NPWP

3. Klik tombol tambah NPWP

4. Pilih KPNKL pemeriksa NPWP (Anda bebas menentukan KPKNL mana yang akan memeriksa keabsahan NPWP mu namun disarankan agar peserta menunjukkan PKNL terdekat atau KPKNL penyelenggara lelang yang akan Anda ikuti dalam waktu dekat)

5. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Untuk menyimpan data yang sudah sobat cerdas isikan masukkan kata sandi dan Klik tombol simpan

7. Apabila data NPWP tidak terverifikasi secara otomatis unggah file scan atau foto NPWP mu untuk verifikasi manual

Akun lelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta I (Tangkapan layar Instagram @ditjenkn)Foto: Akun lelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta I (Tangkapan layar Instagram @ditjenkn)
Akun lelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta I (Tangkapan layar Instagram @ditjenkn)

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Target Pendapatan Lelang Rp 35 T di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular