BKN Diserbu CPNS & PPPK: SSCASN Error, Tak Bisa Submit!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Senin, 09/10/2023 16:20 WIB
Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) tiba-tiba ramai diserbu calon pelamar Calon Aparatur Sipil Negara di hari terakhir pendaftaran pada Senin (9/10/2023). Kebanyakan netizen itu berkomentar tidak bisa melakukan Submit saat pendaftaran CASN 2023.

BKN sendiri melalui akun X (dulu Twitter) @BKNgoid meminta agar netizen untuk secara berkala mencoba mengakhiri pendaftaran CASN 2023. "Bagi #SobatBKN silakan dicoba berkala mengakhiri pendaftarannya," seperti dikutip pada Senin (9/10/2023).


BKN melanjutkan telah menyampaikan keluhan dan aspirasi dari calon pelamar ke tim teknis dan pimpinan terkait. "Mimin sudah menyampaikan aspirasi/keluhan kalian ke tim teknis & pimpinan terkait."

BKN menulis bahwa data statistik pada pagi ini memang membludak. Tercatat banyak pelamar yang menunggu Submit menjelang batas akhir pendaftaran yang akan habis pada tengah malam ini.

"Seperti yang diketahui data statistik pelamar pagi ini, banyak pelamar menunggu submit dan akhiri pendaftaran jelang batas akhir," seperti ditulis BKN.

Adapun menurut pantauan CNBC Indonesia, unggahan BKN di medsos X itu telah dilihat oleh lebih dari 89 ribu pengguna X. Sejumlah pengguna X mengeluhkan bahwa situs eror, mereka tidak bisa melakukan submit ataupun mengakhiri pendaftaran di sscasn.bkn.go.id dengan mencetak kartu peserta.

Sebagian pengguna X juga meminta untuk proses pendaftaran diperpanjang lantaran mereka sudah memasuki tahap akhir pendaftaran, namun mengalami kendala.

Merujuk pada jadwal yang telah dirilis oleh BKN, pendaftaran tersebut akan ditutup pada Senin, (9/10/2023) pukul 23.59 WIB. Proses pendaftaran sendiri telah dimulai sejak 19 September 2023.

BKN sebelumnya telah menyarankan agar tidak mengakhiri pendaftaran pada menit-menit terakhir. Setiap orang hanya bisa membuat satu akun SSCASN untuk tiap periode pendaftaran, dengan data utama berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja