Mahfud Ungkap Kejagung-Polisi Tunda Tangani Perkara Pejabat
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian menunda pengusutan dugaan perkara yang melibatkan pejabat. Mulai dari menteri, calon legislatif, serta calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan saat Mahfud MD memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman pada hari Jumat (6/10/2023), menjawab pertanyaan peserta kuliah umum terkait kriminalisasi.
"Mungkin kriminalisasi itu, kalau benar, itu mungkin permainan antar Parpol (Partai Politik). Karena Parpol itu kan punya orang-orang juga, persaingan antar pengusaha," katanya dalam video yang ditayangkan akun Youtube Universitas Gadjah Mada, dikutip Sabtu (7/10/2023).
"Karena kalau di pemerintah sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung), sekarang menghentikan kasus-kasus korupsi yang menyangkut politisi sampai selesai Pemilu," papar Mahfud.
Dia menambahkan, kasus-kasus dugaan korupsi yang menyangkut menteri, calon DPR-DPRD, calon Pilkada, dihentikan sementara penanganannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polisi karena berdasarkan pengalaman.
"Bukan ditutup tapi ditunda. Karena dalam pengalaman ada orang nggak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal, di berbagai daerah. Sekarang hentikan dulu. Tapi, KPK jalan terus," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menampik tudingan yang menyebut pemerintah mempolitisiasi KPK dan mengkriminalisasi politisi.
"Ada yang bilang kriminalisasi, sebenarnya nggak juga loh. Karena memang terbukti kriminil sendiri. Nyatanya terbukti," tukasnya.
"Misalnya menteri, iya. Gitu. Kalau E-Formula kan ndak, itu kan muncul tenggelam, muncul tenggelam, sekarang ndak jalan," tambahnya.
Mahfud kembali menegaskan pernyataannya saat Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sudjito menanyakan soal dugaan politisasi hukum.
"Mungkin, pilih-pilih kasus bisa saja terjadi dan itu persoalan moral. Kan bisa saja, Ketua Pengadilan 'ah ntar dulu'...'ini kasus atau tidak'..politisasinya di situ. Bisa saja ada korupsi di situ," katanya.
Dia menjelaskan, KPK adalah lembaga yang keberadaannya di luar kabinet. Sehingga, katanya, meski pemerintah, yakni Kejagung dan Polisi, menunda sementara kasus terkait pejabat atau politisi, pemerintah tak bisa meminta KPK melakukan hal serupa.
Menurutnya, pemerintah justru akan melanggar aturan jika mengintervensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi, secara umum, kriminalisasi itu cara Parpol untuk bela diri atau alasan untuk memojokkan pemerintah," pungkas Mahfud.
(dce/dce)