
Jokowi Mau Sikat Habis Barang Impor yang Rusak Pasar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mau melakukan pengetatan impor untuk beberapa barang. Hal ini dilakukan karena peredaran barang impor yang sudah mengganggu pasar produksi dalam negeri.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023 ) membahas pengetatan arus barang impor bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Airlangga menjelaskan pengetatan arus barang impor dilakukan karena adanya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat yang terjadi, akibatnya tingginya barang impor di pasar tradisional. Hingga berkaitan dengan isu lainnya seperti sepinya pasar tradisional, hingga peningkatan barang bukan dalam negeri di e-commerce.
"Nah yang impor ini tentu akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi barang dalam negeri. Juga maraknya impor barang pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).
Untuk itu menurut Airlangga ada beberapa arahan dari Presiden untuk melakukan pengetatan impor komoditas tertentu.
"Nah komoditas yang dipilih mainan anak-anak, elektronik, alas kaki kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan produksi tas," kata Airlangga.
Sehingga dari pengetatan itu ada 327 HS Code yang diubah. Khususnya untuk pakaian jadi ada 328 kode dan tas sebanyak 23 kode.
Selain itu Airlangga juga mengatakan ada perubahan aturan pengawasan barang barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
"Sekarang yang sifatnya post border menjadi border, dan dengan persetujuan impor dan laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60% dan nonlartas 40%," katanya.
Adapun nantinya pemerintah juga akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap importir umum.
Selain itu, akan ada perubahan regulasi yang harus diperbaiki di tingkat kementerian. Di mana Presiden meminta perubahan aturan ini harus direvisi dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
"Jadi, peraturan menteri pertanian harus melakukan perubahan, perdagangan, perindustrian, badan POM, kemudian kementerian kesehatan, menteri ESDM, dan Kominfo," kata Airlangga.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bendung Banjir Impor, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor