Cerita Perjuangan Honorer, 25 Tahun Tak Dianggap Pemerintah

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 06/10/2023 13:50 WIB
Foto: Infografis/ Guru Honorer/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia, Hasbi lega Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan oleh DPR. Dia mengatakan menunggu hingga 25 tahun untuk lahirnya aturan yang mengakomodasi nasib tenaga honorer di Indonesia.

"Saya sudah lama mengadvokasi ini, hampir 25 tahun," kata Hasbi dikutip, Jumat (6/10/2023).

Menurut Hasbi, bertahun-tahun revisi UU ASN yang mengatur tentang nasib honorer hanya bolak-balik masuk program legislasi nasional. Menteri berganti dan anggota Komisi II juga berganti, namun aturan yang dinanti tak kunjung hadir.


Hasbi mengatakan harapan sebenarnya sempat muncul pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para periode itu, kata dia, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Saat itu, kata dia, ada sekitar 400 ribu orang tenaga honorer yang masuk program.

Sayangnya, kata dia, pemerintah tidak melakukan moratorium pengangkatan pegawai honorer. Walhasil, jumlah tenaga honorer membengkak lagi.

Saat ini, jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Hasbi makin deg-degan dengan nasib kawan-kawannya itu lantaran pemerintah memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Dengan jumlah yang makin bengkak dan waktu yang makin singkat, Hasbi dan para tenaga honorer akhirnya bisa menarik napas lega pada awal Oktober ini. DPR lewat sidang paripurna akhirnya mengesahkan UU ASN baru yang dianggap mengakomodasi kebutuhan honorer. "Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih," ujar dia.

UU ASN baru yang merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan waktu kepada pemerintah hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tersebut.

Aturan lebih detail mengenai upaya alih status tenaga honorer akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU ASN. Sejumlah opsi yang mengemuka adalah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal berharap revisi UU ASN akan memberikan harapan kepada para pegawai honorer mengenai nasib mereka ke depannya.

Dia berharap dengan adanya rencana alih status itu, para pegawai honorer bisa melanjutkan pengabdian mereka kepada negara dengan menjadi pegawai pemerintah.

"Ini adalah pintu gerbang bagi pegawai honor untuk mereka betul-betul menjadi mesin birokrasi sesungguhnya," kata Syamsurizal.

"Pegawai honorer yang tadinya hampir putus asa dengan masa depan kepegawaian mereka, dengan keberadaan UU ini kita berikan semacam lampu hijau untuk mereka mengabdikan diri untuk bangsa," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai