Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Status Setara PNS!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Jumat, 06/10/2023 10:00 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menegaskan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan akan menyelamatkan nasib tenaga honorer di Indonesia.

Syamsurizal mengatakan nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Artinya tidak akan ada pemberhentian secara massal pegawai honorer," kata Syamsurizal dikutip, Jumat (6/10/2023).


Dia mengatakan setelah diangkat menjadi PPPK, pegawai honorer itu akan memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak yang dimaksud mulai dari penghasilan hingga uang pensiun.

"Mereka akan diberikan nomor induk kepegawaian yang sama dengan seorang PNS, jadi hampir tidak akan kita bedakan antara PPPK dengan PNS," ujar dia.

Dalam UU ASN hasil revisi yang baru saja disahkan, pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan melakukan pemberhentian secara massal kepada tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,3 juta orang. Tenaga honorer yang tadinya akan dihapus pada November 2023, diperpanjang menjadi hingga Desember 2024.

Pemerintah memiliki waktu satu tahun lebih untuk memproses alih status tenaga honorer menjadi PPPK. Mekanisme perubahan status itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU tersebut.

Ada sejumlah usul yang mengemuka selama pembahasan di DPR, di antaranya adalah tentang adanya PPPK paruh waktu.

Di dalam UU ASN yang baru sendiri, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menyetarakan hak PNS dan PPPK dalam hal penghasilan. Aturan mengenai penghasilan, gaji dan hak pensiun dirangkum dalam satu bagian yang sama. Sementara, dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, penghasilan antara PNS dan PPPK dibedakan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Danantara Jadi Mitra DPR Komisi VI dan XI