
Seleksi PPPK 2023: Kenali Ketentuan Masa Kerja Sebelum Daftar

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak kalah jauh mentereng ketimbang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan oleh DPR, hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan.
Apabila dahulu diatur secara berbeda, kini hak PNS dan PPK disamakan dan diatur di dalam pasal yang sama, yakni Pasal 21 UU ASN. Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.
Meski penghasilan sudah setara, namun terdapat perbedaan mengenai masa kerja antara PNS dan PPPK. Sesuai namanya, PPPK direkrut oleh pemerintah berdasarkan dengan perjanjian kerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya @bkngoidofficial menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. "Untuk #SobatBKN yang baru bergabung sebagai PPPK perlu memahami nih ketentuan masa perjanjian kerja termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK," seperti dikutip dari unggahan itu, Senin (2/10/2023).
BKN menjelaskan berdasarkan peraturan itu disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun.
BKN menjelaskan PP tersebut juga mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya. BKN menyebut PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui, apabila sudah memenuhi dua ketentuan.
Aturan pertama adalah PPPK itu harus sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%.
Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto juga pernah menjelaskan bahwa PPPK dapat dikontrak sampai batas usia pensiun.
"Sepanjang organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun," kata Haryomo.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! Daftar Seleksi PPPK Diperpanjang hingga 15 Januari