
BRIN Buka CPNS untuk 500 Peneliti Muda, Gaji hingga Rp11 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi CPNS untuk 500 formasi peneliti ahli muda. Adapun, gaji CPNS yang ditawarkan Rp 7 juta - Rp 11 juta.
Pendaftarannya hanya sampai 9 Oktober dan seleksi administrasi dimulai pada 20 September 2023. CPNS BRIN 2023 ini dibuka untuk para peserta dengan pendidikan S3. Adapun, pendaftar dapat melakukan registrasi melalui casn.brin.go.id.
"BRIN membuka kesempatan kepada Warga Negeri Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda di lingkungan BRIN," tulis BRIN dalam pengumuman resminya, dikutip (6/10/2023).
Adapun, BRIN memerlukan kualifikasi pendidikan S-3 dan subspesialis bagi pelamar lulusan program doktoral S-3 ddan memiliki Ijazah Profesi Subspesialis yang sesuai dengan bidang subspesialis yang diisyaratkan.
Kemudian, kualifikasi seluruh spesialis, pelamar merupakan lulusan program doktoral S-3 dan memiliki ijazah profesi spesialis.
Berikut ini syarat Umum CPNS BRIN 2023:
- WNI
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/anggota TNI/anggota Polri/pegawai BUMN atau BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CASN/ASN/prajurit TNI/anggota Polri dan siswa sekolah ikatan dinas.
- Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis maupun organisasi terlarang yang ditetapkan instansi maupun pejabat berwenang.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja BRIN mana pun di wilayah NKRI.
- Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis, dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba/narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) dari RS pemerintah setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
- Lulusan kampus dalam negeri harus mempunyai akreditasi perguruan tinggi dan/prodi harus mempunyai akreditasi dari BAN-PT saat kelulusan.
- Lulusan kampus luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri. Namun, apabila penyetaraan masih dalam proses, maka pelamar bisa menyertakan hasil tangkapan layar status usulan penyetaraan.
- Mempunyai Hasil Kerja Minimal (HKM) yakni:
1. Mendapat dana 1 kegiatan litbangjirap, minimal berupa beasiswa S3.
2. Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah yang dilaksanakan secara eksternal instansi/universitas sebanyak 2 kali dan dibuktikan melalui manuskrip, sertifikat/surat keterangan sebagai pemakalah oral.
3. Bertindak sebagai kontributor utama pada karya tulis ilmiah berbentuk artikel ilmiah yang dirilis pada prosiding ilmiah sebanyak dua buah.
4. Bertindak sebagai kontributor utama pada karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi nasional atau buku ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit nasional, atau naskah akademik Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar sebanyak tiga buah.
Bagi pelamar dari perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program studi harus memiliki akreditasi BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan keterangan lulus pada ijazah.
"Bagi pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi," tulis BRIN.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article CPNS di 5 Instansi Ini Sepi Peminat, Ada yang Cuma 2 Pelamar